Bogordaily.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal membantu perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak bencana pergeseran tanah di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur.
Menurut Rudy, berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 60 kepala keluarga yang terdampak.
Dari jumlah tersebut, 38 kepala keluarga mengalami kerusakan rumah kategori rusak berat, sementara sisanya, kepala keluarga lainnya berada di wilayah dengan kondisi tanah yang masih bergerak meski bangunannya tidak rusak.
“Keselamatan warga adalah yang utama. Tahap pertama yang kami lakukan adalah menyelamatkan masyarakat dan memastikan tidak ada lagi warga yang tinggal di tenda pengungsian,” kata Rudy Susmanto, Sabtu 31 Januari 2026.
Kemudian, iya menjelaskan, sebagai langkah cepat penanganan, Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan bantuan sewa rumah sementara selama enam bulan bagi seluruh warga terdampak.
Adapun, bantuan diberikan sebesar Rp750.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk enam bulan pertama, sehingga warga dapat segera menempati hunian yang aman dan layak, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
Selain penanganan darurat, Rudy menegaskan bahwa kajian teknis terhadap struktur tanah akan segera dilakukan.
Kemudian, Tim geologi akan diturunkan untuk meneliti tingkat kelabilan tanah dan penyebab terjadinya pergeseran, apakah merupakan karakter alami tanah atau dipengaruhi faktor lain.
“Hasil kajian geologi ini akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, apakah rumah warga bisa diperbaiki di lokasi semula atau perlu dilakukan relokasi,” ujarnya.
Apabila hasil kajian menyatakan suatu wilayah tidak layak huni, Rudy menegaskan bahwa kebijakan relokasi akan dilakukan melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat dan warga, tanpa keputusan sepihak.
Pemerintah daerah juga mulai menginventarisasi lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor di sekitar lokasi sebagai opsi relokasi.
Rudy memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan lepas tangan terhadap rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan.
Proses rekonstruksi dan perbaikan rumah akan dilaksanakan sesuai dengan kategori kerusakan dan hasil kajian teknis di lapangan.(Albin)
