Bogordaily.net – Peristiwa memilukan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Sepasang suami istri (pasutri) nekat menawarkan bayi perempuan mereka yang baru berusia tiga hari untuk dijual melalui media sosial. Bayi yang bahkan belum sempat diberi nama itu dipatok dengan harga Rp52 juta.
Kasus ini terungkap setelah aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penyamaran sebagai calon pengadopsi.
Strategi tersebut membuahkan hasil ketika pelaku menyanggupi pertemuan untuk transaksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi tersebut lahir pada 19 Februari 2026. Tak lama setelah proses persalinan, sang ayah berinisial HA (31) diduga langsung mengunggah status di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu berisi penawaran jual beli bayi secara terang-terangan.
Dalam komunikasi lanjutan dengan calon pengadopsi yang ternyata anggota kepolisian yang menyamar HA bersama istrinya S (27) menetapkan harga Rp52 juta.
Mereka meminta transaksi dilakukan secara tunai dengan sistem serah terima langsung.
Kesepakatan pertemuan pun dibuat di kawasan KM 7, Sukarami, Palembang, pada Minggu 22 Februari 2026.
Namun sebelum transaksi terjadi, tim dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Sumsel bergerak cepat dan langsung mengamankan keduanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sengaja membuat status di Facebook untuk menawarkan bayinya dengan harga Rp52 juta. Bayi itu baru berumur tiga hari,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku nekat melakukan aksi itu karena alasan ekonomi. Mereka berdalih tidak memiliki kemampuan finansial untuk membesarkan sang anak.
“Katanya tidak mampu menghidupi,” ungkap Nandang.
Meski demikian, pihak kepolisian belum sepenuhnya menerima alasan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam upaya penjualan bayi tersebut.
“Masih kita kembangkan agar benar-benar terungkap,” tegasnya.***
