Wednesday, 4 March 2026
HomeNasionalAturan Baru, Pemerintah Akan Batasi Medsos pada Remaja 13–16 Tahun

Aturan Baru, Pemerintah Akan Batasi Medsos pada Remaja 13–16 Tahun

Bogordaily.net – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Mulai Maret 2026, akses media sosial (medsos) bagi remaja usia 13–16 tahun akan dibatasi melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena menyasar kelompok usia yang selama ini paling aktif menggunakan media sosial.

Pemerintah menilai pembatasan tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.

Menanggapi kebijakan tersebut, Putri Ayu Wiwik Wulandari, dosen psikologi dari Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), menilai langkah pemerintah sejalan dengan teori psikologi perkembangan anak.

“Secara kognitif, anak mulai memasuki tahap operasional formal, tetapi kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial,” katanya.

Menurutnya, pada rentang usia tersebut, remaja memang mulai mampu berpikir lebih kompleks. Namun, kematangan emosional dan kontrol diri belum sepenuhnya stabil.

Faktor pertemanan dan tekanan sosial juga masih sangat dominan memengaruhi keputusan mereka, termasuk dalam berinteraksi di dunia maya.

“Oleh karena itu, pembatasan usia 13-16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa esensi kebijakan bukanlah pelarangan total, melainkan pembatasan dengan pendekatan protektif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada sejumlah risiko psikologis apabila anak terlalu dini atau tanpa kontrol mengakses media sosial.

Salah satu yang paling sering muncul adalah gangguan pada kesehatan mental, seperti kecemasan, rendah diri, hingga tekanan akibat perbandingan sosial.

Tak hanya itu, media sosial juga berisiko memicu kecanduan digital. Paparan konten yang terus-menerus dapat memengaruhi pola tidur, konsentrasi belajar, hingga hubungan sosial di dunia nyata.

Ancaman lain yang tak kalah serius adalah potensi terpapar konten yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan, pornografi, maupun ujaran kebencian.

Tanpa pendampingan orang tua atau pengawasan yang memadai, anak rentan menyerap informasi tanpa filter.

“Tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis,” pungkasnya.

Kebijakan PP Tunas ini juga memunculkan diskusi mengenai peran orang tua dan penyelenggara platform digital.

Pembatasan usia dinilai akan efektif jika diiringi dengan edukasi literasi digital serta sistem verifikasi yang jelas dari penyedia layanan.

Di sisi lain, keluarga tetap memegang peranan penting dalam membimbing anak memahami risiko dan etika bermedia sosial.

Pendekatan dialogis dan pendampingan aktif dianggap lebih efektif dibandingkan sekadar pembatasan teknis.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here