Bogordaily.net – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian guna memastikan prinsip selective policy berjalan, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang diperbolehkan berada di wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA di tiga lokasi berbeda, yakni delapan orang di Jalan Parahyangan Golf Blok G76 dan G28, serta lima orang di Jalan Unit Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ke-13 WNA tersebut telah menyewa rumah di lokasi tersebut sejak Februari 2026. Artinya, aktivitas mereka diperkirakan baru berjalan kurang lebih satu bulan.
Dari hasil pendalaman, seluruh WNA yang diamankan merupakan warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kegiatan kejahatan siber atau online scamming dengan target korban sesama warga Jepang di luar wilayah Indonesia.
Modus yang digunakan terbilang terorganisasi, yakni dengan menyamar sebagai aparat Kepolisian Jepang serta petugas provider telekomunikasi NTT Docomo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar perangkat komunikasi, dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan, hingga seragam yang menyerupai atribut kepolisian Jepang
Diketahui, satu orang berinisial SR masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan 12 lainnya menggunakan Visa Kunjungan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi.
Kedua belas WNA tersebut berinisial TY, TM, AO, MM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Mereka diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud serta tujuan pemberian visa
Adapun modus operandi sindikat ini antara lain menyasar warga Jepang di luar Indonesia dengan mengaku sebagai petugas provider telekomunikasi NTT Docomo.
Korban diintimidasi melalui skrip yang telah disiapkan, dengan tuduhan menggunakan kontrak ilegal atau identitas palsu.
Dalam beberapa peran, anggota sindikat berpura-pura menjadi aparat kepolisian Jepang dan melakukan panggilan melalui aplikasi Line, lengkap dengan simulasi suara radio kepolisian untuk meyakinkan korban
Korban kemudian diarahkan mengakses portal web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan darurat (taibojo) dengan mencantumkan nama korban, tuduhan, nama hakim, serta stempel merah menyerupai pengadilan Jepang.
Selanjutnya, korban diminta menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, saldo rekening, hingga detail perbankan. Dalam tahap akhir, korban diarahkan menjual saham atau investasi, mencairkan dana, dan mentransfer uang dalam jumlah besar kepada pelaku.
Saat ini, ke-13 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Fikri)
