Tuesday, 10 March 2026
HomeOtomotifTak Perlu Lagi Bawa BPKB, Perpanjang STNK Tahunan Lebih Mudah

Tak Perlu Lagi Bawa BPKB, Perpanjang STNK Tahunan Lebih Mudah

Bogordaily.net – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Proses perpanjang STNK tahunan kini menjadi lebih sederhana karena salah satu syarat administrasi telah dihapus.

Dalam aturan terbaru, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik asli maupun fotokopi, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat atau Bapenda Jabar.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus membawa dokumen tambahan yang sebelumnya menjadi syarat.

Sebelumnya, BPKB kerap diminta sebagai salah satu dokumen pendukung saat melakukan perpanjangan STNK.

Namun kini, untuk perpanjangan tahunan, dokumen tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses administrasi.

Meski begitu, perlu dipahami bahwa aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang biasanya disertai dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pengesahan STNK tahunan, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, yakni:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)

Sementara itu, untuk kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu dilampirkan, yaitu:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Selain itu, apabila proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa, maka perlu melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan.

Untuk kendaraan milik perusahaan, surat kuasa harus dibuat di atas kop surat perusahaan, disertai tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan di atas meterai, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.

Aturan Berbeda untuk Perpanjangan 5 Tahunan

Meski syarat untuk perpanjangan STNK tahunan kini lebih sederhana, ketentuan berbeda masih berlaku untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan atau yang sering disebut ganti kaleng.

Pada proses tersebut, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membawa dokumen kendaraan yang lengkap.

“Untuk proses pembayaran Pajak Kendaraan & perpanjangan STNK 5 tahun (Ganti Kaleng) tetap melampirkan BPKB asli, E-KTP asli dan STNK asli,” demikian dijelaskan.

Dengan adanya kebijakan ini, proses administrasi pajak kendaraan di Jawa Barat diharapkan menjadi lebih praktis dan efisien.

Masyarakat pun tidak perlu lagi khawatir membawa dokumen tambahan saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here