Wednesday, 11 March 2026
HomePolitikHakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap...

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Tetap Berlaku

Bogordaily.netPermohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Sidang putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam perkara praperadilan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah menurut hukum.

Hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pihak pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tandas hakim.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here