Wednesday, 25 March 2026
HomeNasionalKemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean...

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan konflik warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur yang terjadi baru-baru ini tidak ada kaitan dengan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Bentrokan tersebut terjadi karena perebutan kepemilikan hak atas tanah ulayat yang sudah terjadi sangat lama dan turun temurun.

“Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun temurun,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/3).

Zabadi menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan pemberitaan di daerah yang menyebutkan terjadi bentrokan antar warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yang dikaitkan dengan pembangunan Kopdes Merah Putih.

Zabadi menegaskan setiap pembangunan fisik Kopdes Merah Putih harus di atas tanah tidak ada sengketa atau berstatus clean and clear. Status tanah bebas dari sengketa sudah menjadi ketentuan dalam pendataan aset tanah pembangunan fisik Kopdes Merah Putih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah Dan/Bangunan Untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saat ini pun belum ada pembangunan Kopdes Merah Putih di desa itu. Pemerintah hanya akan menggunakan tanah lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa,” tegas Zabadi.

Ia mengatakan Kemenkop telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya terkait bentrok di kedua desa tersebut.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi bersama Forkopimda telah turun langsung untuk melakukan penanganan dan koordinasi. Situasi saat ini sudah mulai pulih dan reda dan sedang dilakukan mediasi antar kedua pihak yang berkonflik melalui pendekatan dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

Zabadi juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tidak mengaitkan konflik dengan pemerintah tanpa dasar yang jelas.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi secara daring menegaskan bahwa konflik di kedua desa tidak terkait dengan Kopdes Merah Putih. Konflik tersebut merupakan konflik lama yang sudah terjadi berulang dan turun temurun.

“Kami sudah turun langsung melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi dari para tokoh masyarakat dan tidak ada pernyataan apapun terkait Kopdes Merah Putih, ini murni persoalan tanah ulayat,” kata Linus Lusi.

Linus Lusi menambahkan penyelesaian masalah tersebut, sedang dilakukan proses mediasi dan penegakan hukum.
***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here