Wednesday, 1 April 2026
HomeKabupaten BogorPolisi Bongkar Toko Obat Terlarang di Gunung Putri Bogor, Satu Orang Diamankan

Polisi Bongkar Toko Obat Terlarang di Gunung Putri Bogor, Satu Orang Diamankan

Bogordaily.net – Polisi berhasil membongkar toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer, yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa, pembongkaran tersebut berawal dari Aduan Masyarakat (Dumas) pada Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Bogor dengan cepat merespon aduan tersebut, dan langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial BCP (penjual) di lokasi Jalan Wanaherang, desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” kata AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu 1 April 2026.

Menurut Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan terhadap BCP, ditemukan barang bukti, sebanyak 190 butir tramadol, kemudian, 350 butir eximer.

Adapun, uang hasil penjualan Rp 400 ribu, BCP mengakui bahwa mendapatkan obat-obatan jenis G tersebut dari sdr D yang saat ini masih DPO.

Sementara itu, atas perbuatannya, BCP terancam hukuman penjara penyidik mempersangkakan pelaku BCP Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023.

“Serta Kesehatan Jo lampiran I No. 181 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here