Bogordaily.net – Kasus video viral yang memperlihatkan aksi sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di wilayah Lebak kini memasuki tahap penanganan aparat kepolisian.
Dua perempuan yang terekam dalam video tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan dilakukan oleh Polres Lebak melalui Satuan Reserse Kriminal pada Jumat malam, 10 April 2026. Kedua perempuan berinisial NL dan MT saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak.
Kronologi Aksi dalam Video Viral
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat dua perempuan berada di dalam sebuah ruangan. Salah satu perempuan yang mengenakan kaos garis hitam putih tampak mengarahkan perempuan lain yang mengenakan daster untuk melakukan sumpah.
Perempuan berdaster tersebut kemudian berdiri dan menginjak Al-Qur’an yang diletakkan di lantai. Aksi itu dilakukan sambil mengucapkan sumpah yang dipandu oleh perempuan lainnya.
“Atuh ijak heula tepeelu nantung (injak dulu tak perlu berdiri). Nantung injak Quran (berdiri injak Quran),” kata perempuan yang menenakan kaos garis hitam dan putih dalam video itu.
Video tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Diduga Dipicu Tuduhan Pencurian
Pihak keluarga dari salah satu perempuan berinisial MT, yakni Edi Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari tuduhan pencurian barang kosmetik.
Menurutnya, MT dituduh mengambil bedak dan parfum tanpa adanya bukti maupun saksi yang jelas. Dalam situasi tersebut, MT diminta untuk mengakui perbuatannya, namun ia tetap bersikeras tidak melakukan pencurian.
“MT diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan, kemudian diminta untuk bersumpah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa MT sebelumnya telah bersumpah dengan menyebut nama Allah, namun sumpah tersebut tidak dipercaya oleh pihak yang menuduh.
Situasi kemudian berkembang ketika salah satu pihak mengambil Al-Qur’an untuk dijadikan alat sumpah. Dalam kondisi tertekan, MT disebut akhirnya mengikuti permintaan tersebut.
“Dalam prosesnya, MT diduga dipaksa menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk pembuktian. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, MT akhirnya mengikuti permintaan tersebut meski tanpa adanya bukti yang menguatkan tuduhan pencurian,” katanya.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa nilai barang yang dipermasalahkan relatif kecil, yakni sekitar Rp250 ribu.
Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tindakan yang terjadi merupakan bentuk tekanan psikologis terhadap MT.
“Kami menilai MT tidak bersalah karena semua dilakukan dalam keadaan terpaksa,” ucapnya.
Keluarga berharap agar MT segera mendapatkan perlindungan hukum serta penanganan yang adil. Mereka juga meminta agar pihak yang diduga melakukan pemaksaan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan tuduhan pencurian, tetapi juga menyangkut dugaan pemaksaan dalam praktik sumpah yang tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan persoalan serius,” tuturnya.
Polisi Masih Dalami Kasus
Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyampaikan bahwa pengamanan kedua perempuan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa keduanya diamankan oleh jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam sebelum dibawa ke Polres Lebak.
“Berkat bantuan masyarakat, dua terduga sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Kami meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” pungkasnya.
