Wednesday, 15 April 2026
HomeKabupaten BogorPemuda di Babakanmadang Tertangkap Bawa Tramadol, Polisi Bongkar Gudang Ribuan Obat Keras...

Pemuda di Babakanmadang Tertangkap Bawa Tramadol, Polisi Bongkar Gudang Ribuan Obat Keras di Sukaraja

Bogordaily.net – Polsek Babakanmadang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang setelah mengamankan seorang pria berinisial AM (29), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar pada Rabu, 15 April 2026 dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu dini hari, 15 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Kampung Jampang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Kapolsek Babakanmadang, AKP Trias Karso Yuliantoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan tim operasional di wilayah hukumnya.

Pada Selasa malam, 14 April 2026, petugas mendapati sekelompok pemuda yang tengah berkumpul di sekitar jembatan Pasar Aphong, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakanmadang. Saat itu, mereka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.

Kecurigaan petugas pun muncul hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu butir obat keras jenis tramadol di dalam kantong salah satu pemuda.

“Setelah diinterogasi, diketahui obat tersebut dibeli dari seorang pengedar,” ujar Trias

Temuan tersebut kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus. Polisi langsung bergerak cepat menelusuri sumber peredaran obat tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan di beberapa tempat, baik di saku pakaian maupun di dalam kamar.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1.384 butir Hexymer, 100 butir tramadol, serta 180 butir Trihexyphenidyl,” ungkapnya.

Jumlah barang bukti yang cukup besar ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah Bogor.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

(Dimas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here