Bogordaily.net – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kenaikan ini cukup signifikan dan langsung berdampak pada pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi masyarakat yang mengandalkan LPG nonsubsidi sebagai kebutuhan utama memasak sehari-hari.
Berdasarkan informasi resmi, harga LPG 12 kg kini dibanderol sebesar Rp228.000 per tabung, dari sebelumnya Rp192.000. Artinya, terjadi kenaikan sekitar Rp36.000 atau setara 18,75 persen.
Sementara itu, LPG ukuran 5,5 kg juga mengalami penyesuaian harga. Dari sebelumnya Rp90.000, kini naik menjadi Rp107.000 per tabung atau meningkat sekitar 18,89 persen.
Kenaikan Pertama Sejak 2023
Penyesuaian harga ini menjadi yang pertama sejak November 2023. Kala itu, harga LPG 12 kg sempat diturunkan menjadi Rp192.000 sebagai bentuk penyesuaian pasar.
Namun, dalam kurun waktu lebih dari dua tahun terakhir, dinamika harga energi global yang terus berubah membuat perusahaan harus kembali melakukan evaluasi harga.
Langkah ini diambil guna menjaga keberlanjutan distribusi serta stabilitas pasokan energi nasional.
Berlaku di Berbagai Wilayah, Harga Berbeda-beda
Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG terbaru berlaku secara relatif seragam. Namun, di wilayah lain, harga disesuaikan dengan biaya distribusi dan kondisi geografis masing-masing daerah.
Sebagai gambaran:
- Di Sumatera dan sebagian Sulawesi, LPG 5,5 kg dibanderol sekitar Rp111.000, sementara 12 kg mencapai Rp230.000.
- Di Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg menyentuh Rp114.000 dan LPG 12 kg mencapai Rp238.000.
- Wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam justru memiliki harga lebih rendah, yakni Rp100.000 untuk 5,5 kg dan Rp208.000 untuk 12 kg.
- Harga tertinggi tercatat di wilayah Maluku dan Papua, di mana LPG 5,5 kg mencapai Rp134.000 dan LPG 12 kg menembus Rp285.000 per tabung.
Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh faktor logistik, distribusi, serta akses wilayah yang berbeda-beda di Indonesia.
Penyesuaian harga LPG nonsubsidi ini resmi diberlakukan mulai 18 April 2026. Masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan tersebut sebagai bagian dari dinamika sektor energi global.
Penyebab Kenaikan Harga LPG
Kenaikan harga LPG bukan tanpa alasan. Beberapa faktor utama yang memengaruhi antara lain:
- Kenaikan harga energi global yang terus berfluktuasi
- Tekanan biaya distribusi dan logistik
- Perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Kenaikan harga minyak mentah dunia
Kondisi geopolitik global juga turut berperan dalam memengaruhi harga energi, terutama karena terganggunya jalur distribusi minyak dunia di beberapa wilayah strategis.
Kenaikan harga LPG ini tentu berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga, khususnya kalangan menengah yang tidak lagi menggunakan LPG subsidi.
Selain itu, pelaku usaha kecil seperti warung makan dan UMKM juga berpotensi mengalami peningkatan biaya operasional.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan energi. Efisiensi dalam penggunaan LPG menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran.
Selain itu, masyarakat juga dapat mulai mempertimbangkan alternatif energi lain yang lebih hemat dan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.
