Thursday, 23 April 2026
HomeKota BogorPolsek Kemang Ringkus Dua Pengedar Obat Keras, Ribuan Pil Berbahaya Disita

Polsek Kemang Ringkus Dua Pengedar Obat Keras, Ribuan Pil Berbahaya Disita

Bogordaily.net – Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti, berhasil menangkap dua orang yang diduga menjual obat keras secara ilegal di kawasan Perumahan Bilabong.

“Dua tersangka berhasil diringkus pada Rabu 22 April 2026 kemarin,” kata Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti

Ia mengatakan, dari hasil penangkapab, petugas berhasil menyita sebanyak 4.756 butir obat keras berbahaya berhasil diamankan, sementara dua pelaku berinisial F dan B tak berkutik saat disergap jajaran Polsek Kemang.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak masa depan generasi muda di wilayah hukum Polres Bogor.

Dari hasil penyelidikan, pelaku F berperan sebagai penjual langsung, sedangkan B bertugas sebagai pengintai sekaligus mengarahkan pembeli agar transaksi berjalan aman. Namun, siasat keduanya berhasil dipatahkan polisi.

“Kami tidak akan memberi ruang. Anak-anak kita harus dilindungi dari racun ini,” tegas AKP Yulita.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1.170 butir Tramadol, 1.300 butir Pil Y
1.295 butir Hexymer, dan 991 butir Trihex.

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip, satu tas selempang, tas gendong, serta uang tunai Rp328.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

AKP Yulita menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

AKP Yulita juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Mata dan telinga warga adalah senjata kami. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110,” tutupnya.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here