Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penertiban angkutan kota (angkot) tua dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan memuat sanksi tegas, termasuk pengandangan armada yang dinilai tidak laik jalan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Doddy Wahyudin, mengungkapkan bahwa penertiban akan dilakukan secara mobile di lapangan. Angkot yang terjaring akan langsung dibawa ke kantor Dishub untuk ditindaklanjuti.
“Angkot tua nantinya akan dibawa dulu ke kantor Dishub Kota Bogor. Kemudian pemilik atau badan usahanya diminta membuat pernyataan tidak lagi beroperasi di jalan,” ujar Doddy
Selain pengandangan oleh petugas, Dishub juga memberikan opsi kepada pemilik kendaraan untuk secara mandiri menghentikan operasional armadanya jika terbukti melanggar ketentuan.
“Ada beberapa skema, pertama kita kandangkan, kedua mereka mengandangkan secara personal,” jelasnya.
Sambil menunggu Perwali resmi diterbitkan, Dishub Kota Bogor telah mulai melakukan penyisiran awal terhadap angkot yang diduga tidak memenuhi standar kelaikan jalan. Pemeriksaan tahap awal dilakukan secara visual di lapangan.
“Secara visual kita lihat angkot yang berada di bawah standar laik jalan. Kita filter mana yang tingkat kerawanan kecelakaannya sangat tinggi,” kata Doddy.
Ia menegaskan, angkot yang tidak laik jalan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Risiko yang ditimbulkan tidak hanya kecelakaan, tetapi juga kemungkinan terjadinya kebakaran akibat kondisi kendaraan yang sudah uzur.
“Kalau angkutan membawa penumpang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, tentu harus diantisipasi. Ada juga potensi kebakaran karena kondisi kendaraan yang sudah tua,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan visual meliputi sejumlah komponen kendaraan seperti bodi, kaca, pintu, hingga ban. Namun, untuk memastikan kelaikan secara teknis, tetap diperlukan pengujian menggunakan alat khusus.
“Mulai dari bodi, kaca, pintu, ban, dan lainnya kita sisir secara visual. Untuk kelaikan tetap harus diuji dengan alat,” tambahnya.
Doddy juga mengakui masih ditemukan angkot yang tidak memenuhi standar uji kelaikan, namun tetap beroperasi dan mengangkut penumpang.
“Kita masih menemukan yang beroperasi padahal sudah di bawah standar laik uji,” tutup Dody
(Muhammad Irfan Ramadan)
