Friday, 1 May 2026
HomeKabupaten BogorTambang Emas Ilegal di Pongkor Bogor Raup Rp9 Miliar per Bulan, Polisi...

Tambang Emas Ilegal di Pongkor Bogor Raup Rp9 Miliar per Bulan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Bogordaily.net – Praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor kembali terungkap dengan nilai ekonomi yang mencengangkan.

Aparat kepolisian menyebut perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp9 miliar setiap bulannya.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), setelah membongkar aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Bukit Pongkor yang meliputi Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa nilai perputaran uang tersebut berasal dari hasil produksi emas ilegal yang dipasarkan setiap bulan.

“Untuk nilai jualnya kurang lebih dua sampai tiga juta per gram. Satu bulan itu bisa mencapai omzet penjualan dua sampai tiga kilo. Kita ambil saja kalau misalnya dua atau tiga kilo saja per bulan, kali 3 juta berarti perputarannya ada 9 M ya,” ujarnya dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar pada Kamis, 30 April 2026.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bisnis gelap dengan nilai ekonomi tinggi.

Berawal dari Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada awal Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap aktivitas ilegal di lapangan.

“Kita mulai dari dasar laporan yaitu dari LP nomor A22 III 2026 SPKT Dirkrimsus Polda Jabar pada tanggal 7 Maret 2026,” jelasnya.

Lokasi aktivitas tambang ilegal teridentifikasi berada di wilayah Pongkor, yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan potensi sumber daya emas.

“Untuk TKP-nya yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Maret sekitar pukul 12.00 WIB berlokasi di wilayah Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” lanjut Hendra.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bogor. Keempatnya berinisial M, EM, MNL, dan MA.

“Dirkrimsus telah menetapkan empat tersangka di sini dengan inisial Saudara M, kemudian Saudara EM, MNL, dan juga MA. Jadi semuanya tersangka berdomisili dari Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam rantai produksi emas ilegal tersebut.

Dalam praktiknya, tersangka M berperan sebagai penambang liar yang mengambil batuan mengandung emas tanpa izin resmi di kawasan Pongkor.

“Saudara M ini tidak memiliki izin, bukan karyawan perusahaan tambang, jadi menambang secara liar di Desa Pongkor,” kata Hendra.

Batuan hasil tambang kemudian diolah menjadi bahan setengah jadi sebelum dijual ke pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Setelah diolah menjadi jendil-jendil, kemudian dijual kepada tersangka lain yang memiliki kios, lalu diolah menjadi emas murni hingga 24 karat,” jelasnya.

Proses ini menunjukkan adanya sistem terorganisir dalam praktik tambang ilegal, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga distribusi.

Polisi Periksa 14 Saksi dan Amankan Puluhan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Kita telah periksa kurang lebih 14 saksi, baik itu saksi dari tersangka maupun saksi ahli, salah satunya ahli pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu, aparat juga mengamankan sebanyak 29 barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ini ada kurang lebih karung bekas pengolahan batuan yang mengandung emas, kemudian ada 7,2 gram emas, 88 gram perak, alat pengolahan, timbangan kadar emas, hingga bahan kimia,” paparnya.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, praktik tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air dan longsor akibat aktivitas penggalian tanpa standar keselamatan.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas serupa guna menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here