Friday, 1 May 2026
HomeKota BogorPolsek Cibinong Bogor Ringkus Dua Pelaku Penjual Obat Terlarang Siap Edar

Polsek Cibinong Bogor Ringkus Dua Pelaku Penjual Obat Terlarang Siap Edar

Bogordaily.net-Jajaran Polsek Cibinong berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan menyita ratusan butir obat terlarang siap edar.

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus obat terlarang ini merupakan hasil kerja intensif Unit Reskrim Polsek Cibinong.

“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya berinisial IS sudah dilimpahkan ke Polres,” ujar Kapolsek Cibinong Kompol Jony Handoko, Jumat 1 Mei 2026

Ia menambahkan, satu pelaku lainnya berinisial RB masih dalam proses penanganan di Polsek sebelum nantinya juga diserahkan ke Polres Bogor.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 526 butir obat terlarang seperti tramadol, exsimer dan berbagai jenis lainnya yang diduga siap diedarkan.

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Seperti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp122 ribu, gunting, ponsel, power bank, serta dompet.

Kompol Jony menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Kasus ini masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” tegasnya.

Saat ini, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Cibinong dalam memberantas peredaran obat terlarang, terlebih wilayah Cibinong dinilai sebagai pintu masuk Kabupaten Bogor.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here