Bogordaily.net – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang tokoh agama di Kabupaten Pati mengguncang publik dan memicu kemarahan luas masyarakat.
Seorang pengasuh pondok pesantren, Ashari, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di lingkungan pendidikan yang ia pimpin.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur yang selama ini dikenal sebagai panutan spiritual.
Ashari diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Selama ini, ia dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan seperti tahlil dan sholawat, serta kerap terlibat dalam aktivitas sosial di masyarakat.
Citra positif tersebut membuat banyak orang tua mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di pesantren tersebut, terlebih karena adanya program pendidikan gratis berbasis tahfidz Al-Qur’an.
Namun, kepercayaan itu kini berubah menjadi luka mendalam setelah terungkap dugaan tindakan predator seksual yang dilakukan oleh sosok yang sebelumnya dihormati tersebut.
Puluhan Santriwati Jadi Korban
Berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati.
Mayoritas korban masih berusia di bawah umur, yakni pelajar tingkat SMP kelas VII hingga IX.
Para korban umumnya berasal dari keluarga kurang mampu yang tertarik dengan program pendidikan gratis yang ditawarkan pesantren.
Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun sosial.
Sebenarnya, dugaan perilaku menyimpang tersebut bukan hal baru di lingkungan sekitar. Desas-desus mengenai tindakan tidak pantas terhadap santriwati disebut telah lama beredar di kalangan warga.
Namun, kasus ini baru mencuat ke publik setelah adanya laporan resmi yang akhirnya membuka rangkaian fakta yang selama ini tersembunyi.
Kecaman Keras dari PBNU dan Pemerintah
Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren.
Alissa Wahid, selaku Penanggung Jawab SAKA Pesantren PBNU, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.
Pemerintah melalui Arifah Fauzi juga turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum yang tegas, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU Perlindungan Anak.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” kata Arifah Fauzi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, pelaku yang berinisial AS dilaporkan belum dilakukan penahanan.
Hal ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya jumlah korban serta potensi risiko intimidasi terhadap mereka.
Pemerintah menilai, langkah penahanan penting untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap korban sekaligus menjamin proses hukum berjalan transparan.
Di sisi lain, UPTD PPA Kabupaten Pati telah bergerak sejak laporan pertama diterima pada Juli 2024.
Lembaga tersebut memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan keluarga mereka, guna membantu pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialami.***
