Bogordaily.net – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi menyoroti terkait lambatnya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masih tersendat di DPR.
Hal tersebut ia sampaikan saat Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) melaksanakan diskusi bertajuk “Menakar Kepentingan Politik dan Risiko Keterlambatan Revisi UU Pemilu bagi Pemilu 2029” pada Kamis 7 Mei 2026.
Menurut Yus, jika revisi UU Pemilu tak segera diselesaikan, Indonesia dinilai berisiko terjebak dalam perbaikan sistem pemilu yang “seadanya” pada Pemilu 2029.
Ia menyampaikan bahwa, setidaknya ada dua alasan agar Undang Undang (UU) Pemilu harus segera direvisi.
Menurut Yus, model keserentakan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2019, dan 2024 serentak diselenggarakan ditahun yang sama antara Pemilu dan Pilkada. Sehingga, perlu adanya perubahan agar tata kelola Pemilu dapat berjalan baik.
“Tentu dalam skenario rezim itu maka, Pilkada masuk rezim pemilu atau tidak, tapi dalam skenario pemilu yang serentak dilaksanakan di tahun yang sama itu seharusnya masuk ke rezim pemilu,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.
Kemudian, kata Yus, Pemilu terakhir masih menggunakan UU No 17 Tahun 2017. Sementara, Pilkada menggunakan UU No 16 tahun 2006 atau masih menggunakan Undang Undang yang berbeda.
Oleh karena itu, perlu adanya revisi agar tidak terjadi permasalahan yang sering terjadi.
“Oleh karena itu, saya pikir penting, apakah kemudian revisi undang undang menyangkut masalah itu atau tidak karena kalau tidak akan terjadi berbagai macam problem,” jelasnya.
Ia menilai, permasalahan terkait perbedaan UU Pemilu dan Pilkada seringkali diperdebatkan.
Sehingga, menjadi pertanyaan yang cukup mendasar salah satunya terkait buruknya kinerja penyelenggara pemilu.
“Untuk pelaksanaan Pilkada penyelenggara Pemilu baik KPU atau Bawaslu tidak direkrut kembali. Padahal pemilu yang direkrut menggunakan Undang Undang No 17, sehingga kemudian ini yang disinkronkan,” ujar Yusfitriadi.
“Jangan sampai kemudian pelaksanaan Pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yang direkrut oleh UU Pemilu, itu yang paling sederhana dan masih banyak yang perlu disinkronkan antara UU Pemilu dan UU Pilkada,” tambahnya.
Kemudian, perlu adanya keserentakan Pemilu yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan keserentakan Pemilu lokal.
Kata dia, hal tersebut menjadi langkah penting agar fokus revisi UU Pemilu sesuai dengan putusan MK, yang saat ini masih diabaikan oleh DPR.
“Artinya kalo kemudian putusan akan diakomodir oleh revisi UU maka tidak ada alasan revisi UU harus juga mengakomodir revisi UU Pilkada, karena dalam putusan MK mengatur keserentakan baik pemilu lokal dan Nasional,” ungkap dia.(Albin)
