Bogordaily.net – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial M di SMAN 4 Cibinong terus menjadi perhatian publik.
Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, pihak sekolah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan guru tersebut dari lingkungan sekolah.
Kasus ini sebelumnya mencuat usai pengakuan korban viral melalui akun Instagram @usuttuntas_pelaku_ks yang membagikan kronologi dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum guru BK terhadap siswinya.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun pada Senin, 11 Mei 2026, pihak sekolah disebut telah resmi mencoret nama pelaku dari daftar tenaga pendidik aktif.
“Alhamdulillah bang, kalau dari sekolah sudah selesai bang, karena sudah mencoret si pelaku,” demikian keterangan yang diunggah akun Instagram @usuttuntas_pelaku_ks.
Meski demikian, proses penanganan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai.
Saat ini, status kepegawaian guru berinisial M masih dalam tahap peninjauan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Tinggal nunggu hasil KCD,” tulis unggahan tersebut lagi.
Dalam perkembangan lainnya, pelaku juga disebut telah membuat surat pernyataan dan pengakuan terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
“Untuk si pelaku KS ini sudah buat pengakuan serta pernyataan, tinggal tunggu hasil KCD, semoga hasilnya berbuahkan hasil dengan sesuai ekspektasi kita semua,” lanjut unggahan tersebut.
Kronologi Awal
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan korban yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Dalam pengakuannya, korban mengaku beberapa kali diajak melakukan sesi konsultasi pribadi oleh guru BK tersebut.
Korban sempat menolak ajakan itu, namun pelaku disebut terus meminta hingga akhirnya sesi konsultasi dilakukan di ruang kelas saat jam pulang sekolah dan kondisi sekolah mulai sepi.
“Iya bener, tapi dia ini yang selalu ngajak gua konsul dan kemarin itu yang ke-3x dia ngajak gua untuk konsul,” ungkap korban dalam pesan singkat yang beredar.
Korban juga menceritakan bahwa saat sesi berlangsung dirinya sedang berada dalam kondisi emosional dan merasa tertekan.
“Iya bener, tapi dia ini yang selalu ngajak gua konsul dan kemarin itu yang ke-3x dia ngajak gua untuk konsul,” ungkap korban dalam pesan singkat yang beredar.
Korban juga menceritakan bahwa saat sesi berlangsung dirinya sedang berada dalam kondisi emosional dan merasa tertekan.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku dengan dalih ingin memberikan ketenangan layaknya sosok orang tua.
“Trus katanya Pak M kayak ‘boleh nggak bapak lebih deket sama kamu’, namanya orang lagi sedih dan emosional ya, pasti dia mikirnya Pak M ini sebagai orang tua kan, deket buat ngasih solusi,” lanjut korban.
Korban menyebut tindakan fisik berupa pelukan paksa itu diduga terjadi lebih dari satu kali sebelum dirinya akhirnya meninggalkan ruangan kelas.
Tak berhenti di situ, setelah kejadian berlangsung korban mengaku sempat menerima pesan bernada intimidasi dari pelaku.
Korban disebut diminta agar tidak menyembunyikan aktivitas media sosialnya dari guru tersebut.
Tekanan psikologis yang dialami membuat korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang terjadi.
Meski sempat disebut membantah saat dikonfrontasi, pihak sekolah akhirnya mengambil tindakan setelah berbagai bukti dan pengakuan korban mulai terkumpul.
Pihak Sekolah Ambil Langkah Tegas
Langkah cepat pihak sekolah menuai apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk keluarga korban dan para alumni sekolah.
“Sekolah sudah resmi menunjukkan tanggung jawabnya sebagai instansi pendidikan dengan mencoret dan menonaktifkan bapak M, seorang oknum bejat yang melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah,” tulis narasi akun tersebut.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada proses lanjutan di tingkat KCD Pendidikan Jawa Barat, termasuk kemungkinan sanksi permanen terhadap pelaku dan tindak lanjut hukum yang akan dilakukan.
“Sudah saatnya kita cukupkan amarah kita kepada sekolah terkait kasus ini, waktunya ubah fokus untuk mengawal serta mengawasi proses-proses lainnya yang berada di luar kuasa birokrasi sekolah terhadap bapak M,” tandasnya.***
