Friday, 15 May 2026
HomeEkonomiHarga Tiket Pesawat Terancam Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Harga Tiket Pesawat Terancam Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Bogordaily.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan izin kepada maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri untuk menerapkan tiket biaya tambahan atau fuel surcharge pesawat hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Rabu, 13 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur dunia yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan, rata-rata harga avtur yang digunakan sebagai acuan per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap operasional maskapai penerbangan nasional.

“Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat 15 Mei 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge akan disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku di pasar.

Persentasenya pun dapat berbeda-beda, mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas sesuai kondisi harga bahan bakar penerbangan.

Kemenhub menilai kebijakan ini merupakan mekanisme yang memang sudah diatur pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional di tengah naiknya biaya operasional maskapai.

Lukman menjelaskan bahwa penerapan fuel surcharge juga tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen agar tarif penerbangan masih berada dalam batas keterjangkauan masyarakat.

Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang.

Ketentuan ini dilakukan agar penumpang mengetahui secara jelas rincian biaya yang dibayarkan saat membeli tiket pesawat.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada harga tiket penerbangan domestik dalam waktu dekat, terutama untuk rute-rute dengan tingkat konsumsi avtur yang tinggi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here