Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas terkait penggunaan LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi. ASN, camat, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak diperbolehkan lagi memakai gas melon.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat menggelar rapat koordinasi virtual bersama agen pangkalan LPG se-Kabupaten Lumajang pada Kamis lalu.
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan bahwa LPG subsidi harus benar-benar digunakan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima.
“SPPG yang melayani program MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” tegas Bunda Indah.
Ia juga meminta bagian ekonomi Pemkab Lumajang segera berkoordinasi dengan Satgas MBG untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di wilayah tersebut.
“Bagian ekonomi segera beritahu Satgas MBG untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Pemkab Lumajang berencana menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai LPG 3 kg bersubsidi.
“Nanti akan saya keluarkan surat edaran bahwa seluruh PNS tidak boleh menggunakan LPG melon,” kata Bunda Indah.
Instruksi itu bahkan diperluas hingga ke lingkungan rumah tangga para camat. Bunda Indah meminta seluruh camat memastikan keluarga mereka tidak lagi menggunakan LPG subsidi.
Jika masih memiliki tabung gas melon, ia meminta agar diberikan kepada warga kurang mampu di sekitar tempat tinggal mereka.
“Camat-camat cek rumah masing-masing. Kalau masih ada gas melon, segera berikan kepada tetangga yang membutuhkan,” tegasnya.
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, petani kecil, serta nelayan yang masuk kategori penerima subsidi.
Sementara itu, ASN, pegawai BUMN maupun BUMD, rumah tangga mampu, hotel, restoran besar, hingga usaha komersial berskala besar dianggap tidak layak menggunakan LPG bersubsidi.
Kebijakan serupa sebelumnya juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Aparatur pemerintah didorong beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas sebagai bentuk keteladanan sekaligus menjaga agar subsidi energi tetap tepat sasaran.***
