Bogordaily.net – Banyak pekerja merasakan kondisi ketika pendapatan yang diterima setiap bulan terasa semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup. Harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, tagihan bulanan, dan kebutuhan lainnya terus mengalami perubahan. Akibatnya, sebagian masyarakat merasa daya beli mereka menurun meskipun tetap bekerja dan memperoleh penghasilan.
Berdasarkan berbagai laporan ekonomi, peningkatan pendapatan nominal belum selalu sejalan dengan kenaikan biaya hidup. Kondisi ini berkaitan dengan upah riil, yaitu kemampuan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan setelah mempertimbangkan inflasi. Ketika biaya hidup meningkat lebih cepat dibanding pertumbuhan pendapatan, masyarakat dapat merasakan penurunan kemampuan membeli barang dan jasa.
Menurut penulis, kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan yang terjadi selama ini belum cukup untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Banyak pekerja tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun mereka bekerja secara penuh. Ketika kenaikan biaya hidup terus melampaui pertumbuhan pendapatan, maka kualitas hidup masyarakat berisiko mengalami penurunan dan kesenjangan ekonomi dapat semakin melebar.
Kondisi pekerja di Indonesia juga menunjukkan tantangan yang beragam. Selain pekerja formal, masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal atau memiliki pendapatan yang tidak stabil. Sebagian di antaranya menghadapi ketidakpastian pendapatan, perlindungan sosial yang terbatas, serta peluang pengembangan karier yang lebih kecil.
Guru Besar Bidang Kewirausahaan Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Muhammad Sholahuddin, S.E., M.Si., Ph.D. menjelaskan fenomena tersebut disebabkan timpangnya pendapatan dengan biaya kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia.
“Kalau dulu kerja sampingan itu untuk hobi, sekarang sudah tidak lagi hobi tapi kebutuhan. Artinya pekerjaan sampingan ini untuk menutup kebutuhan yang ada,” jelas Sholahuddin saat ditemui di ruang kerjanya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS, Sabtu 14 Maret 2026.
Timpangnya pendapatan dengan KHL itu tercermin dalam rilis standar KHL Kementerian Ketenagakerjaan pada Desember 2025. Agar bisa hidup layak di Jawa Tengah, misalnya, seseorang harus menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 juta. Padahal, upah minimum Provinsi Jawa Tengah hanya berkisar Rp2,3 juta. Butuh tambahan Rp1,2 juta untuk masuk kategori hidup layak.
Disparitas yang sama juga tampak di Jawa Barat. UMP Jawa Barat hanya Rp2,3 juta. Sedangkan standar KHL Bumi Parahyangan mencapai Rp4,1 juta. “Dari pendapatan utama saja masih tidak mencukupi,” imbuhnya.
Struktur gaji di Indonesia, kata Sholahuddin, belum memperhatikan expertise para profesional. Menurutnya, sistem pengupahan Indonesia masih mengacu pada sistem kapitalisme dan tidak berpihak pada kelas pekerja.
“Kalau sistem kapitalisme itu kan upah itu sesuai dengan kebutuhan dia makan dan minum. Padahal harusnya disesuaikan dengan keahlian pekerja,” jelasnya.
Sholahuddin berkata fenomena tersebut membuat banyak orang bekerja keras, namun rasa aman terhadap kondisi ekonominya kian menipis. Ketimpangan upah antara pusat dan daerah kian memperparah persoalan itu.
“Masalah sesungguhnya ada pada struktur ekonomi yang membuat pendapatan utama terlalu rapuh berhadapan dengan biaya hidup dan gejolak harga,” kata Ketua Program Studi Magister Manajemen UMS itu.
Dampak dari kondisi tersebut dapat terlihat pada kehidupan sehari-hari. Sebagian pekerja menjadi lebih sulit menyisihkan penghasilan untuk tabungan, dana darurat, maupun kebutuhan jangka panjang. Pendapatan yang dimiliki sering kali lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan rutin.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga kualitas pekerjaan dan kemampuan sistem kompensasi dalam mengikuti perubahan kondisi ekonomi. Peningkatan kesejahteraan pekerja membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik melalui peningkatan kualitas pekerjaan, kesempatan pengembangan keterampilan, maupun kebijakan yang mendukung produktivitas tenaga kerja.
Untuk mengatasi kesenjangan antara biaya hidup dan pendapatan pekerja, diperlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja. Pemerintah perlu memastikan kebijakan upah yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Perusahaan juga perlu memberikan kesempatan pengembangan keterampilan dan sistem kompensasi yang lebih adil. Sementara itu, pekerja dapat meningkatkan kompetensinya agar memiliki daya saing dan peluang pendapatan yang lebih baik.
Penulis berpendapat bahwa persoalan biaya hidup yang terus meningkat tidak boleh dianggap sebagai masalah individu semata. Jika pekerja terus dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka hal tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem ekonomi dan pengupahan. Oleh karena itu, perbaikan kesejahteraan pekerja perlu menjadi perhatian utama dalam pembangunan ekonomi agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
Pada akhirnya, pekerjaan tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghasilan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi akan lebih terasa manfaatnya apabila diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.***
Nazwa Aqila Z
Mahasiswi Universitas Pamulang Semester 6
