Bogordaily.net – Ketenagakerjaan Indonesia tengah menghadapi tekanan berat akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin sulit dibendung. Memasuki 2026, konflik bersenjata di berbagai penjuru dunia berdampak pada lonjakan harga bahan baku impor, merosotnya pasar ekspor, dan mendorong industri manufaktur memangkas biaya operasional secara masif. Gejolak ekonomi global ini menjadi ancaman nyata bagi jutaan pekerja Indonesia, khususnya di sektor yang sangat bergantung pada rantai pasok internasional.
KSPI mengungkapkan bahwa sejak awal April 2026, tidak kurang dari 10 perusahaan memperingatkan potensi PHK yang diperkirakan menimpa sekitar 9.000 tenaga kerja (KSPI, Press Release, April 2026).
Kini peringatan itu menjadi kenyataan. Sektor sepatu, tekstil, otomotif, dan manufaktur berorientasi ekspor tercatat paling terpukul, sementara para pekerja yang tidak punya andil atas krisis ini justru menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.
Realita ini menuntut respons serius dari semua pihak. Tulisan ini mengangkat dua kasus PHK sebagai cerminan nyata dari problematika yang lebih luas, sekaligus mengkaji dampak dan tindakan yang mendesak untuk diambil.
Pada Mei 2026, PT Xacti Indonesia di Depok resmi tutup dan memberhentikan sekitar 350 karyawannya. Menurut KSPI, penyebab utamanya adalah tekanan ekonomi global akibat konflik berkepanjangan yang membuat harga bahan baku impor melonjak tajam, sementara permintaan ekspor justru menurun. Sebagai perusahaan berorientasi ekspor penuh, PT Xacti tidak sanggup bertahan dan terpaksa menghentikan operasionalnya.
Para pekerja menerima pesangon dua kali lipat ketentuan undang-undang, ditambah penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Kendati demikian, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kasus ini adalah konfirmasi nyata bahwa gelombang PHK yang diperingatkan kini benar-benar terjadi dan tidak akan menjadi yang terakhir.
Gelombang ini tidak hanya terjadi di Depok, melainkan menyebar ke kawasan industri lainnya. Di Banten, Tangerang, dan Serang, perusahaan seperti PT Shewa, Luncheong, dan PT PWI mem-PHK ratusan pekerja di sektor sepatu dan tekstil.
Bahkan Nikomas pun memangkas sekitar 279 posisi (KSPI, Laporan PHK, Mei 2026).
Di Karawang, satu perusahaan tutup dengan sekitar 295 pekerja terdampak, ditambah efisiensi 294 orang lainnya dan PHK akibat disharmoni industrial sekitar 200-an orang.
Di Sidoarjo, CV Asri mem-PHK sekitar 200 pekerja. Sektor otomotif pun mulai terdampak karena kenaikan harga kendaraan menekan permintaan, memaksa perusahaan ikut melakukan efisiensi (KSPI, Laporan PHK, Mei 2026).
Rentetan PHK ini menghadirkan dampak luas, tidak hanya bagi pekerja yang terdampak langsung, tetapi juga keluarga mereka dan perekonomian daerah.
Secara ekonomi, hilangnya penghasilan ratusan keluarga secara mendadak menggerus daya beli masyarakat lokal.
Pekerja yang belum mendapat pekerjaan baru terpaksa memangkas pengeluaran, menekan omzet usaha kecil di sekitar kawasan industri dan menciptakan efek domino bagi perekonomian daerah.
Secara psikologis dan sosial, kehilangan pekerjaan menimbulkan tekanan mental yang berat. Bagi buruh yang telah mengabdi bertahun-tahun, PHK bukan sekadar kehilangan gaji, tetapi juga identitas dan rasa aman.
Kondisi ini berisiko mendorong angka kemiskinan naik, memperparah kesehatan jiwa, serta menambah beban sosial di wilayah yang bergantung pada sektor industri formal.
PHK ini sekaligus menyingkap rapuhnya posisi pekerja Indonesia dalam ekosistem industri yang sangat bergantung pada pasar luar negeri. Saat kondisi global memburuk, pekerjalah yang paling cepat terdampak, sering kali tanpa waktu untuk bersiap diri.
Menghadapi ini, diperlukan tindakan nyata dari berbagai pihak agar gelombang PHK tidak terus meluas. Sebagai langkah jangka pendek, negara harus hadir secara proaktif.
Penulis mendorong pemerintah mempercepat pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar korban PHK segera mendapat pengaman finansial.
Diversifikasi pasar ekspor dan pengurangan ketergantungan bahan baku impor perlu didorong lebih serius. Pengawasan ketenagakerjaan pun harus diperkuat melalui sistem pelaporan digital dan sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pesangon atau menjalankan PHK tanpa prosedur sah.
Pemenuhan hak pesangon seperti yang dilakukan PT Xacti harus menjadi standar minimum semua perusahaan, bukan pengecualian. Pengusaha juga sebaiknya melibatkan serikat pekerja sejak dini saat menghadapi tekanan finansial, sehingga opsi selain PHK, seperti pengurangan jam kerja atau renegosiasi kontrak, dapat dipertimbangkan sebelum PHK diputuskan.
Serikat pekerja perlu aktif memantau kondisi finansial perusahaan dan memberikan peringatan dini kepada anggotanya, seperti yang telah dilakukan KSPI. Para pekerja pun perlu memahami hak-hak normatif mereka, dari hak pesangon hingga akses perlindungan sosial, agar tidak mudah dirugikan di tengah situasi yang penuh tekanan.
Agar roda perekonomian tetap bergerak, setiap pihak perlu mengambil peran konkret. Pemerintah harus mempercepat program reskilling dan upskilling bagi korban PHK.
Pelaku usaha didorong mengutamakan dialog dengan serikat pekerja sebelum memutuskan PHK dan memenuhi seluruh kewajiban hukum. Bagi pekerja, membangun literasi keuangan dan keterampilan adaptif menjadi bekal penting agar tidak terlalu bergantung pada satu sektor.
Lembaga vokasi pun perlu bergerak cepat menyediakan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri.
Harapan terbesar adalah agar pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dapat berkolaborasi lebih erat dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang produktif, kokoh, dan berkeadilan.
Pekerja bukanlah angka dalam neraca keuangan yang bisa mudah disesuaikan ketika bisnis lesu. Mereka adalah manusia dengan keluarga dan kebutuhan nyata, yang sudah semestinya mendapat perlindungan penuh dari negara, terutama di tengah situasi paling sulit sekalipun.***
Penulis: Rachel Amanda Agustina (Mahasiswi Universitas Pamulang, Program S1 Studi Manajemen)
