Bogordaily.net – Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap. Kabar itu berembus sejak pagi. Cepat. Menyebar dari grup WhatsApp ke media sosial. Lalu menjadi perbincangan publik yang tak terbendung.
Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya disebut melakukan penjemputan terhadap Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Polda Metro Jaya tidak membantah kabar tersebut. Bahkan, dalam konferensi pers yang digelar siang harinya, kepolisian menegaskan bahwa langkah hukum itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan cukup panjang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui jajaran humas menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Artinya, menurut penyidik, unsur-unsur pembuktian yang diperlukan dalam perkara tersebut telah dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan,” demikian penegasan yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dalam pandangan kepolisian, keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap. Seluruh tahapan, kata polisi, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap bukan karena pandangan pribadi yang mereka miliki. Setidaknya itu yang ingin ditegaskan oleh kepolisian. Fokus penyidik, menurut mereka, berada pada dugaan perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan pidana, bukan pada individu ataupun pendapat yang disampaikan.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa penangkapan bukanlah vonis. Status tersangka masih melekat pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, informasi mengenai penangkapan pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum kedua tersangka. Pengacara mereka mengaku menerima kabar dari keluarga bahwa Roy Suryo dijemput penyidik pada Jumat pagi. Pada waktu yang hampir bersamaan, informasi serupa juga diterima terkait Dokter Tifa.
Kasus ini sendiri telah menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Perdebatan soal tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi berkembang bukan hanya di ruang hukum, tetapi juga di ruang digital. Pendapat, bantahan, hingga analisis bermunculan silih berganti.
Kini, perkara tersebut memasuki babak baru.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap, sementara proses hukum terus bergerak menuju tahap penuntutan. Publik pun menunggu satu hal yang paling penting: bagaimana pengadilan nantinya menilai seluruh alat bukti dan fakta yang diajukan dalam perkara ini.***
