HomeKabupaten BogorPatroli KRYD, Kapolsek Megamendung Berhasil Amankan 80 Botol Miras

Patroli KRYD, Kapolsek Megamendung Berhasil Amankan 80 Botol Miras

Bogordaily.net – Polsek Megamendung Kabupaten Bogor menggelar patroli KRYD dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah Megamendung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, diawali apel gabungan di gelar di kantor Kecamatan Megamendung pada Sabtu 20 Juni 2026.

Dalam patroli KRYD tersebut, petugas gabungan dari Polri, dan Linmas dari perwakilan desa melakukan pemeriksaan serta razia di sejumlah titik yang disinyalir menjual minuman keras (miras). Dari salah satu lokasi, di mana petugas berhasil mengamankan sebanyak 80 botol miras dari berbagai merk.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H, M.H menjelaskan, seluruh barang bukti langsung dibawa diamankan ke Polsek Megamendung berikut karyawan toko yang ada dilokasi toko/warung tersebut untuk dimintai keterangan.

“Pada kesempatan ini, di tempat yang kita cek, kita menemukan total 80 botol minuman keras dan sudah diamankan . Ke depan, kami himbau kepada tempat-tempat lain yang masih menjual minuman keras, akan kita tertibkan setiap malam, di mana tegaskan Kapolsek Megamendung selama beliau menjabat akan terus memberantas segala bentuk tindakan pelanggaran yang meresahkan warga masyarakat serta Harkamtibmas, Tegas Desi

Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, operasional tempat usaha tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses lebih lanjut.

Petugas juga terus melakukan penyisiran ke toko warung lainnya, diwilayah Kecamatan Megamendung, guna memastikan tidak ada lagi penjualan miras ilegal lainnya, terang AKP Desi Selaku Kapolsek Megamendung.

Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas lainnya seperti aksi balap liar, aksi tawuran serta genk motor dan potensi perkelahian lainnya.

Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan apabila diketahui ditemukan adanya indikasi gangguan kamtibmas melalui hotline Polri Call Center 110 yang terhubung langsung ke Polsek atau Polres terdekat melayani 24 jam Full, Ujar Desi

“Ini adalah upaya dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah khususnya Kecamatan Megamendung, Untuk itu dalam menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi seluruh masyarakat saling bersinergi baik tingkat desa dan kecamatan, melalui Forkompicam dan Muspika Kecamatan Megamendung,” ujar Kapolsek Desi.

“Saya bersama jajaran Linmas dan juga dukungan Pemerintahan Desa serta Kecamatan Megamendung mengambil langkah tegas terhadap para penjual minuman keras yang tetap melakukan transaksi jual beli. Ini menjadi bukti komitmen kita dalam menjaga ketertiban kamtibmas wilayah dan komitmen bersama menjaga kondusifitas wilayah hukum Megamendung ,” tutup Kapolsek Megamendung AKP Desi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here