Bogordaily.net – Masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan pajak dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut bukan aturan baru, melainkan telah diberlakukan pemerintah sejak lama melalui regulasi yang mengatur mekanisme pencairan manfaat JHT.
Program JHT sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang dirancang untuk membantu menjaga kestabilan keuangan saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau tidak lagi aktif bekerja. Karena itu, pemahaman mengenai aturan pencairan dan potensi pajak yang dikenakan menjadi hal penting bagi setiap peserta.
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas manfaat JHT telah diatur pemerintah sejak tahun 2009 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Artinya, seluruh dana yang diterima dapat dicairkan secara utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta. Untuk kategori ini, pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen dari manfaat yang diterima.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sedangkan peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta akan dikenakan pajak PPh final sebesar 5 persen.
Pengenaan PPh final tersebut berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian atau partial withdrawal selama masa kepesertaannya. Dengan kata lain, peserta yang mencairkan dana sekaligus untuk pertama kali akan mengikuti skema pajak final sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh final tersebut berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT saat masa kerja.
Sementara itu, aturan berbeda diterapkan bagi peserta yang sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT. Dalam kondisi tersebut, pencairan berikutnya dapat dikenakan tarif pajak progresif, terutama apabila dilakukan setelah jangka waktu lebih dari dua tahun sejak pencairan sebelumnya.
Sementara itu bagi peserta pernah melakukan pencairan saldo JHT sebagian, akan dikenakan pajak progresif jika penarikan berikutnya lebih dari 2 tahun, dengan rincian berikut:
- Saldo akhir sampai dengan Rp60 juta = 5 persen
- Di atas Rp60 juta – Rp250 juta = 15 persen
- Di atas Rp250 juta – Rp500 juta = 25 persen
- Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar = 30 persen
- Di atas Rp5 miliar = 35 persen.
Besaran tarif tersebut menunjukkan bahwa semakin besar saldo yang dicairkan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Oleh sebab itu, peserta disarankan memahami seluruh ketentuan sebelum memutuskan melakukan pencairan sebagian dana JHT.
Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami konsekuensi dari pencairan sebagian saldo JHT sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah sendiri menghadirkan program JHT sebagai instrumen perlindungan jangka panjang bagi para pekerja. Dana yang terkumpul selama masa kerja diharapkan dapat menjadi penopang kebutuhan hidup ketika memasuki masa pensiun atau saat tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
JHT hadir sebagai program perlindungan jangka panjang yang dipersiapkan untuk membantu menjaga kondisi finansial pekerja saat memasuki masa pensiun atau ketika tidak lagi bekerja.
Dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merencanakan pencairan dana JHT secara lebih bijak dan mengoptimalkan manfaat yang diterima untuk kebutuhan jangka panjang.***
