Bogordaily.net – Pengacara Razman Arif Nasution resmi mulai menjalani hukuman penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kini, Razman menjalani masa pidana selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pencemaran nama baik yang menjerat Razman. Setelah seluruh proses administrasi selesai, ia langsung diterima sebagai warga binaan di Lapas Cipinang.
Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, usai dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pihak Lapas Kelas I Cipinang membenarkan bahwa, Razman telah tiba dan menjalani proses penerimaan pada Kamis sore. Seluruh tahapan penerimaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi warga binaan baru.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman sudah diterima sebagai warga binaan pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” ucap Syarpani dikutip pada Jumat 26 Juni 2026.
Masuknya Razman ke Lapas Cipinang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan tersebut.
Eksekusi itu merupakan tindak lanjut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan dua nama yang dikenal di dunia hukum. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Razman kini akan menjalani masa hukumannya selama 18 bulan di Lapas Kelas I Cipinang sesuai putusan Mahkamah Agung.
Selama menjalani masa pidana, Razman akan mengikuti proses pembinaan sebagaimana warga binaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan.***
