HomePolitikPrabowo Siapkan Amnesti HUT RI, Napi di Bawah 35 Tahun Wajib Ikut...

Prabowo Siapkan Amnesti HUT RI, Napi di Bawah 35 Tahun Wajib Ikut Komcad Sebelum Dibebaskan

Bogordaily.net – Pemerintah menyiapkan kebijakan pemberian amnesti bagi sejumlah narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, para narapidana yang menerima pengampunan tersebut tidak akan langsung menghirup udara bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa narapidana yang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto diwajibkan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) terlebih dahulu sebagai bagian dari pembinaan sebelum kembali ke masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri kegiatan Kick Off Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Ngasem, Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa 30 2026.

“Bapak Presiden akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada HUT Kemerdekaan RI,” kata Agus Andrianto.

Agus menjelaskan bahwa program amnesti kali ini diprioritaskan bagi warga binaan yang masih berusia di bawah 35 tahun. Meski mendapat pengampunan dari presiden, mereka tidak serta-merta langsung dibebaskan.

Sebaliknya, para penerima amnesti akan lebih dahulu mengikuti program Komponen Cadangan yang diharapkan dapat membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Amnesti diberikan kepada warga binaan di bawah usia 35 tahun, tidak langsung bebas tapi ikut Komcad agar mereka disiplin,” tambahnya.

Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan lebih baik. Program Komcad diharapkan tidak hanya memberikan pembinaan kedisiplinan, tetapi juga menanamkan rasa tanggung jawab dan semangat kebangsaan kepada para mantan narapidana.

Selain menjadi bagian dari pembinaan, pemberian amnesti juga diharapkan mampu membantu mengatasi persoalan klasik yang selama bertahun-tahun membayangi lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas atau overkapasitas.

Agus mengatakan, jumlah penghuni lapas yang terus melampaui daya tampung menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Karena itu, pemerintah terus mencari berbagai solusi agar kondisi tersebut dapat diatasi tanpa mengabaikan aspek pembinaan maupun keamanan.

Menurutnya, pemberian amnesti merupakan salah satu langkah yang dapat membantu mengurangi kepadatan penghuni lapas, terutama bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan dinilai layak memperoleh pengampunan.

Lebih lanjut, Agus menilai persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan tidak hanya disebabkan oleh tingginya jumlah narapidana, tetapi juga berkaitan erat dengan sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tersebut memerlukan langkah yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.

Melalui kebijakan amnesti yang disertai pembinaan melalui program Komcad, pemerintah berharap para warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih produktif, disiplin, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here