HomeKota BogorRazia Angkot Tua di Kota Bogor, Dishub Semprot Label 'Tidak Laik Jalan',...

Razia Angkot Tua di Kota Bogor, Dishub Semprot Label ‘Tidak Laik Jalan’, 17 Unit Langsung Ditilang

Bogordaily.net – Razia angkot tua di Kota Bogor menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Bogor untuk menyingkirkan angkutan umum berusia lebih dari 20 tahun yang dinilai sudah tidak memenuhi standar keselamatan.

Di jalan-jalan utama Kota Bogor, pemandangan berbeda terlihat pada Selasa (7/7/2026). Sejumlah angkot dihentikan petugas. Bukan sekadar diperiksa, bodi kendaraan langsung dicat semprot bertuliskan “Tidak Laik Jalan”.

Label itu bukan sekadar penanda. Itu adalah peringatan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh lagi mengangkut penumpang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang angkot beroperasi setelah melewati usia teknis 20 tahun.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan kendaraan yang terjaring langsung dikenai sanksi berupa tilang dan pencabutan izin trayek.

Tak hanya itu, bodi angkot juga disemprot tulisan “Tidak Laik Jalan” agar kendaraan tersebut tidak kembali beroperasi di jalan.

Menurutnya, izin trayek menjadi barang bukti yang disita. Selanjutnya data kendaraan akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan armada.

Operasi tidak hanya dilakukan di satu titik. Petugas bergerak secara statis, dinamis, hingga patroli keliling mencari kendaraan yang kondisinya sudah memprihatinkan.

Sasarannya adalah angkot yang secara kasat mata sudah tidak layak beroperasi.

Mulai dari bodi berkarat, pintu hilang, hingga kendaraan yang minim perawatan menjadi prioritas penindakan.

Istilah “angkot busuk” yang kerap digunakan masyarakat menggambarkan kondisi armada-armada tersebut.

Pada hari pertama operasi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA), sebanyak 17 angkot terjaring.

Seluruh kendaraan langsung ditilang dan diberi tanda semprot “Tidak Laik Jalan”.

Data Dishub menunjukkan masih terdapat sekitar 1.780 angkot yang telah melewati batas usia operasional.

Namun jumlah tersebut mulai berkurang setelah kebijakan baru diberlakukan.

Hingga awal Juli 2026, sebanyak 138 unit telah dicabut izin trayeknya. Sebagian merupakan hasil operasi lapangan, sementara sebagian lainnya diserahkan langsung oleh pemilik kendaraan.

Pemerintah Kota Bogor menargetkan sedikitnya 500 angkot tua sudah berhenti beroperasi sebelum Desember 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi angkutan umum sekaligus meningkatkan keselamatan penumpang di Kota Bogor.

Dishub memastikan razia angkot tua di Kota Bogor tidak berhenti pada satu operasi saja.

Penindakan akan dilakukan secara berkala hingga target pengurangan armada tua tercapai.

Pemerintah berharap armada yang masih beroperasi benar-benar memenuhi standar kelayakan jalan sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan layak.

Dengan demikian, razia angkot tua di Kota Bogor bukan sekadar penegakan aturan administrasi, melainkan bagian dari transformasi transportasi perkotaan menuju sistem angkutan umum yang lebih modern dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here