Bogordaily.net – Ada satu kalimat yang membuat ruang rapat Komisi III DPR mendadak sunyi.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka.”
Kalimat itu diucapkan Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu, 11 Juli 2026.
Nama FA bukan orang biasa.
Ia adalah Febrie Adriansyah. Selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kini, ia justru berada di sisi lain meja hukum.
Perjalanan menuju penetapan tersangka ternyata berlangsung sangat cepat. Hanya dalam hitungan hari
Rumah Mewah di Sentul Menjadi Awal Perhatian Publik
Sorotan terbesar datang ketika penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Yang ditemukan bukan hanya dokumen.
Di dalam sebuah brankas besar tersimpan sekitar 74 kilogram emas.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain sekitar USD 4,76 juta, SGD 14,08 juta, serta uang tunai sekitar Rp100 juta.
Selain aset bernilai fantastis tersebut, dua bingkai foto keluarga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyitaan.
Temuan di Sentul kemudian menjadi salah satu perhatian terbesar publik karena nilainya yang sangat besar.
Penggeledahan Tidak Hanya Terjadi di Sentul
Pada hari yang sama, tim gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.
Di sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menemukan brankas berisi jutaan dolar Singapura, ratusan ribu dolar Amerika Serikat, serta ratusan juta rupiah.
Di sebuah money changer yang berada di lokasi berbeda, aparat kembali menemukan uang tunai berbagai mata uang asing, mulai dari dolar AS, dolar Singapura, riyal Saudi, baht Thailand, yen Jepang, yuan Tiongkok, pound sterling, hingga miliaran rupiah.
Secara keseluruhan, penggeledahan dilakukan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor, termasuk Cilandak, Cengkareng, Penjaringan, Petojo, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Pacific Place, Cipete, hingga Sentul.
Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Febrie Masih Membantah
Jumat siang, 10 Juli 2026.
Febrie masih tampil di hadapan wartawan.
Ia membantah memiliki hubungan bisnis dengan kafe maupun money changer yang telah digeledah polisi.
Ia juga menepis kabar bahwa dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus.
Menurutnya, saat itu ia masih menerima berbagai perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara besar yang sedang berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Febrie juga mempertanyakan mengapa namanya dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Ia bahkan menyarankan agar seluruh proses pengadaan batu bara diaudit secara menyeluruh apabila memang terdapat persoalan dalam rantai pasok tersebut.
Jumat Malam, Polisi Memberi Sinyal
Malam harinya, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers.
Penyidik mengumumkan hasil penggeledahan di 12 lokasi.
Namun saat itu belum ada satu pun nama yang diumumkan sebagai tersangka.
Alasannya sederhana.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.
Publik hanya diminta menunggu.
Dan ternyata penantian itu tidak berlangsung lama.
Sabtu Pagi, Surat Pengunduran Diri Masuk
Sabtu pagi, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung menerima pengunduran diri tersebut.
Alasan resmi yang disampaikan adalah menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang berlangsung.
Kejaksaan juga memastikan seluruh pekerjaan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sabtu Sore, Statusnya Berubah Total
Beberapa jam setelah pengunduran diri diumumkan, status hukum Febrie berubah drastis.
Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus yang disangkakan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perkara yang sedang didalami penyidik disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.
Belum Ditahan
Hingga Sabtu malam, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah belum ditahan.
Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Dengan demikian, proses hukum masih memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara penyidik terus mendalami asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
Kronologi Singkat Kasus Febrie Adriansyah
* 8 Juli 2026:Penyidik menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah di Sentul, kafe di Cipete, dan money changer.
* 8 Juli 2026: Ditemukan 74 kilogram emas, jutaan dolar AS dan dolar Singapura, serta uang tunai miliaran rupiah.
* 10 Juli 2026 siang: Febrie membantah memiliki hubungan dengan lokasi yang digeledah dan membantah isu pengunduran diri.
* 10 Juli 2026 malam: Polisi mengumumkan hasil penggeledahan, namun belum menetapkan tersangka.
* 11 Juli 2026 pagi: Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus.
* 11 Juli 2026 sore: Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
* 11 Juli 2026 malam: Penyidik menyatakan Febrie belum ditahan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum paling menyita perhatian publik pada 2026. Seorang pejabat yang selama ini dikenal memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada pembuktian di tahap penyidikan hingga proses persidangan untuk memastikan seluruh dugaan tersebut diuji secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
