HomeNasionalDeretan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren NTB: 12 Pimpinan Ponpes Diduga Jadi...

Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren NTB: 12 Pimpinan Ponpes Diduga Jadi Pelaku dalam Empat Tahun

Bogordaily.net – Fakta mengejutkan mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, saat rapat yang membahas kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Senin 13 Juli 2026.

Dalam pemaparannya di hadapan para anggota dewan, Joko mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukanlah kasus yang berdiri sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun LPA Kota Mataram, lembaga tersebut telah menangani puluhan kasus dalam kurun waktu empat tahun terakhir, dengan sebagian besar pelaku justru berasal dari kalangan pimpinan pondok pesantren.

“Dalam 4 tahun terakhir untuk kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, kami menangani 20 kasus. 12 di antaranya pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren,” kata Joko.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam forum RDPU karena menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian berbagai pihak.

Joko kemudian memaparkan perkembangan sejumlah perkara yang hingga kini masih dalam proses penanganan. Dari empat kasus yang belum selesai, masing-masing memiliki dugaan pelanggaran berat dengan jumlah korban yang tidak sedikit.

Salah satu kasus berasal dari Kabupaten Bima. Seorang pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren diduga melakukan tindak sodomi terhadap para santrinya dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak 1998. Dugaan jumlah korban dalam perkara tersebut bahkan disebut mencapai lebih dari 100 orang.

Kasus lain yang dinilai sangat memprihatinkan terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang ustadz diduga melakukan sodomi terhadap santrinya. Tidak hanya itu, korban juga diduga tertular HIV karena pelaku diketahui telah berstatus positif HIV.

Masih di wilayah Lombok Tengah, Joko juga mengungkap adanya perkara lain yang melibatkan seorang pimpinan yayasan pondok pesantren.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga menyetubuhi seorang santriwati. Namun hingga kini proses hukum belum tuntas karena yang bersangkutan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berangkat menunaikan ibadah umroh dan tidak kembali ke Indonesia.

Melihat rangkaian kasus yang terus bermunculan, Joko menilai sudah saatnya dilakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pondok pesantren.

Menurutnya, reformasi tata kelola menjadi kebutuhan mendesak agar lingkungan pendidikan tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada anak.

“Yang sekarang kami butuhkan adalah bagaimana reformasi pondok pesantren, bagaimana kita bisa mentransformasi pondok pesantren menuju pesantren yang ramah anak dan betul-betul bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut sendiri digelar dengan latar belakang kasus dugaan pembakaran empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy yang berada di Desa Aik Darek, Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025 dan menjadi perhatian publik karena proses penanganannya berlangsung cukup lama.

Akibat kejadian tersebut, seorang santri berinisial MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya. Sementara itu, dua santri lainnya mengalami luka bakar serius.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa kepolisian baru membuka penyelidikan sekitar tujuh bulan sejak peristiwa terjadi. Hingga kini, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara proses hukum masih terus berjalan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here