HomeKabupaten BogorRugikan Negara Rp.9,1 Miliar, ASN Aktif Pemkab Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi...

Rugikan Negara Rp.9,1 Miliar, ASN Aktif Pemkab Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Bogordaily.net – Kejari Kabupaten Bogor menetapkan ASN aktif Pemkab Bogor (BAP) sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Bogor Utara, pada Senin 20 Juli 2026.

Adapun, BAP digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggunakan peci hitam masker, serta baju tahanan, dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menjelaskan bahwa, BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Rinaldy Adriansyah, Selasa 21 Juli 2026.

Menurutnya, BAP saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Adapun, perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.

“Terhadap tersangka BAP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Lapas Pondok Rajeg,” jelasnya.

Rinaldy mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Sementara itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai informasi, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.291.(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here