Bogordaily.net – Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 52 sertifikat hingga memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pada Rabu 9 September 2026.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato menjelaskan bahwa, pada hari ini pihaknya melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga tempat, salah satunya di kantor BPN Kabupaten Bogor.
Menurut dia, tujuan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti, terhadap dugaan perkara mafia tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
“Penyelidikan kita dimulai dari 2025 sampai sekarang dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang saksi,” kata AKBP D.K. Zendrato kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.
Kemudian, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen fisik terhadap warga, dokumen elektronik, perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya.
Adapun, pihaknya juga masih mendalami terkait adanya praktik pemalsuan dokumen sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut.
“Jadi untuk detailnya yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya sehingga produk PTSL itu setelah dibatalkan tetap dlm pendaftaran dan prosesnya verifikasi ataupun pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan,” jelasnya.
Kemudian, ada sebanyak 52 sertifikat yang turut diamankan oleh Polisi, dari 10 ribu sertifikat program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada tahun 2019.
“Sudah ada pembatalan dalam proses juga kita menemukan, untuk lokus dilekatinya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor itu program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL tapi kita baru berfokus baru ke 52 sertifikat sisanya lagi kita kembangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi menegaskan akan mengusut tuntas hingga memeriksa sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Perlu diketahui penyelidikan kita ini target mafia tanah 2026 yang terlibat ini adalah beberapa oknum tim ajudikasi, panitia PTSL, oknum dari pokmas dari tingkat kelurahan maupun desa sampai dengan di oknum dari BPN,” ungkap dia.***
Albin
