Bogordaily.net – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi memperkuat fondasi hukum kerja sama pertahanan Indonesia dengan dua negara sahabat, Malaysia dan Turki. Langkah tersebut ditandai dengan pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan kerja sama pertahanan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo, hadir mewakili Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Kehadiran Sekjen Kemhan menjadi representasi komitmen pemerintah dalam memastikan penguatan kerja sama pertahanan internasional berjalan di atas landasan hukum yang jelas, sekaligus mendukung arah kebijakan diplomasi pertahanan Indonesia yang semakin adaptif terhadap dinamika kawasan dan global.
Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan tingkat dua terhadap dua RUU strategis di bidang pertahanan.
RUU pertama berkaitan dengan pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
Sementara itu, RUU kedua mengatur pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Malaysia dan Turki, khususnya dalam bidang pertahanan yang selama ini terus berkembang melalui berbagai bentuk kolaborasi.
Dengan pengesahan menjadi Undang-Undang, implementasi kerja sama diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, kedua RUU telah melalui serangkaian pembahasan secara mendalam di Komisi I DPR RI.
Proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait guna memastikan substansi perjanjian sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam laporannya kepada sidang paripurna, Wakil Ketua Komisi I DPR RI H. Anton Sukartono Suratto, M.Si., menyampaikan bahwa pembahasan kedua RUU tersebut telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari rapat dengar pendapat dengan pakar dan akademisi, hingga rapat kerja bersama kementerian terkait.
Seluruh fraksi di Komisi I menyepakati kedua RUU tersebut karena dinilai strategis untuk memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya militer.
Persetujuan terhadap kedua RUU juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menegaskan persetujuan pemerintah terhadap pengesahan kedua RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional di sektor pertahanan.
Setelah melalui mekanisme persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR RI dalam sidang paripurna, kedua RUU tersebut akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pengesahan kedua Undang-Undang tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerangka hukum kerja sama pertahanan Indonesia dengan Malaysia dan Turki.
Keberadaan landasan hukum yang lebih kokoh diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan berbagai program kerja sama, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan hubungan pertahanan yang saling menguntungkan.
Selain mempererat hubungan bilateral, kerja sama tersebut juga diharapkan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam membangun stabilitas kawasan melalui diplomasi pertahanan.
Implementasi kerja sama nantinya akan tetap berlandaskan pada prinsip saling menghormati, kesetaraan, serta kepentingan bersama, sehingga mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak sekaligus mendukung kepentingan strategis nasional Indonesia di bidang pertahanan.
Jika diinginkan, naskah ini juga dapat diubah menjadi gaya berita media nasional sepanjang sekitar 800–1.000 kata dengan gaya yang lebih mendalam dan feature.***
