HomeHiburanDude Harlino Serahkan Honor Dana Syariah Indonesia Rp5,25 Miliar ke Penyidik

Dude Harlino Serahkan Honor Dana Syariah Indonesia Rp5,25 Miliar ke Penyidik

Bogordaily.net – Aktor Dude Harlino menyerahkan uang senilai Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dana tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude Harlino bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama menjalankan tugas sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis 23 Juli 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret petinggi PT Dana Syariah Indonesia. Dana yang diserahkan kini telah disita penyidik dan menjadi bagian dari proses pelacakan aset atau asset tracing dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan bahwa nominal yang diserahkan kepada penyidik merupakan nilai yang setara dengan seluruh jasa yang diterima pasangan tersebut selama menjadi wajah promosi perusahaan.

“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Haris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Haris, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Langkah itu juga dilakukan agar seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dude Harlino mengungkapkan bahwa keputusan untuk menyerahkan uang tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak.

Ia menyebut langkah tersebut telah dibicarakan dan dipertimbangkan sejak lama sebelum akhirnya direalisasikan.

Bagi Dude, pengembalian honor yang diterimanya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama para korban.

“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dude.

Selain menyampaikan rasa empati, Dude juga menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia menganggap persoalan tersebut sebagai bagian dari konsekuensi profesinya sebagai publik figur yang pernah bekerja sama dengan sebuah perusahaan.

Menurutnya, setiap pekerjaan memiliki tanggung jawab yang harus dijalani, termasuk ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. Karena itu, ia memilih bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap permintaan penyidik.

“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani dan saya harus mematuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Kepala Tim Penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengatakan uang sebesar Rp5,25 miliar yang diserahkan Dude telah resmi disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Susatyo.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude Harlino selama menjalankan perannya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

“Jadi hasil pemeriksaan kita, DH menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu,” ujar Susatyo.

Nama Dude dan Alyssa Tercantum dalam Dakwaan

Sebelum penyerahan dana tersebut, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah lebih dahulu muncul dalam dokumen dakwaan kasus dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam perkara tersebut, keduanya disebut berstatus sebagai saksi terkait keterlibatan mereka sebagai brand ambassador perusahaan.

Dokumen dakwaan menguraikan adanya sejumlah pembayaran yang berkaitan dengan aktivitas promosi perusahaan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran kepada brand ambassador yang disebut dibuat seolah-olah sebagai dana lender melalui rekening perusahaan afiliasi.

“Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono.

Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp750.030.000,” demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.

Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa tiga orang, yakni Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu 22 Juli 2026.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat berbagai pengeluaran perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran, termasuk biaya promosi digital, kegiatan promosi, hingga penggunaan jasa brand ambassador melalui perusahaan afiliasi yang disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional PT Dana Syariah Indonesia.

Seiring proses hukum yang masih berlangsung, penyidik terus melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembalian dana oleh Dude Harlino menjadi salah satu bagian dari upaya penyitaan aset yang dilakukan penyidik, sementara proses persidangan terhadap para terdakwa tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Depok.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here