HomeKota BogorBermodus Truk Ekpedisi dan Spare Part, 200 Ribu Butir Obat Keras Gagal...

Bermodus Truk Ekpedisi dan Spare Part, 200 Ribu Butir Obat Keras Gagal Beredar di Bogor

Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kota Bogor.

Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli 2026, polisi mengamankan hampir 200.000 butir obat keras yang diduga akan diedarkan di Kota dan Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta kerja sama dengan pihak jasa ekspedisi.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang tersebut dikirim lewat jasa ekspedisi dari luar kota, kemudian disimpan untuk dijadikan stok,” ujar Kompol Ali Jupri.

Ia menjelaskan, obat-obatan tersebut dikirim dengan cara disamarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dalam dokumen pengiriman, paket itu dicantumkan sebagai barang lain, padahal berisi obat keras.

“Di identitas pengirimannya, dia mengaku barang tersebut sebagai spare part (onderdil) atau barang lainnya. Jadi dia menyamarkan isi paket tersebut, padahal sebenarnya isinya adalah obat-obatan,” jelasnya.

Menurut Ali Jupri, berkat informasi masyarakat yang cepat serta koordinasi dengan penyedia jasa ekspedisi, petugas berhasil melacak dan menggagalkan distribusi barang haram tersebut sebelum beredar di masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat dan juga kerja sama kita dengan pihak penyedia jasa ekspedisi, kita bisa mendapatkan informasi tersebut dan mengungkapnya,” katanya.

Ia menegaskan, jika ratusan ribu butir obat keras tersebut berhasil beredar, dampaknya akan sangat membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat dan kecepatan anggota kita di lapangan, pada bulan Juli ini kita berhasil menggagalkan peredarannya. Hampir 200.000 butir obat keras sudah kita amankan. Kalau sampai barang ini beredar di wilayah Kota Bogor, tentu akan timbul banyak korban berikutnya,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Cimahpar dan Bogor Barat. Kedua lokasi merupakan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan sebelum diedarkan.

“Barang bukti di sana ditemukan di dalam rumah. Obat-obatan itu distok dan disimpan oleh tersangka, ada yang di dalam lemari, ada juga yang masih di dalam kardus,” tutur Ali Jupri.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, obat keras tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor.

“Informasinya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya, baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor,” katanya.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamarkan aktivitas mereka melalui toko berkedok warung atau toko kelontong.

“Mereka melakukan penyamaran. Toko-toko tersebut berkedok seolah-olah berjualan kebutuhan kelontong atau warung biasa,” jelasnya.

Secara keseluruhan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras sepanjang periode yang diungkap, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota telah memproses hukum 68 tersangka.

Sementara untuk kasus penyimpanan obat keras ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni (R)yang ditangkap di wilayah Cimahpar dan (E) yang diamankan di wilayah Bogor Barat.

“Khusus untuk kasus penyimpanan obat ini, tersangka yang diamankan di Cimahpar berinisial R (1 orang), dan yang di Bogor Barat berinisial E (1 orang),” pungkas Kompol Ali Jupri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here