Bogordaily.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan terlarang.
Lebih dari dua pekan terakhir, sebanyak 61 pelanggar telah ditindak melalui pengamanan barang dagangan serta penerapan sanksi administratif.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma, mengatakan langkah yang dilakukan saat ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya petugas melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang.
“Selama beberapa bulan terakhir kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan. Sekarang kegiatan penindakan ini menjadi kegiatan rutin dan sudah berjalan lebih dari dua minggu,” ujar Surya, Senin 27 Juli 2026
Menurutnya, petugas akan mengamankan barang dagangan maupun sarana usaha apabila pedagang diketahui berjualan di lokasi yang dilarang sesuai ketentuan Perda. Penertiban dilakukan setiap hari dengan waktu operasi yang disesuaikan berdasarkan evaluasi di lapangan.
Sejumlah kawasan yang menjadi prioritas pengawasan meliputi Jalan Pedati, Lawang Saketeng, Jalan Roda, Jalan Eks Bata, kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Merdeka, Jalan Asem, Jalan M.A. Salmun, Jalan Mayor Oking, hingga sebagian kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
“Setiap hari kami lakukan penertiban di lokasi-lokasi tersebut,” katanya.
Selama operasi berlangsung, Satpol PP telah mengamankan berbagai barang yang digunakan pedagang untuk berjualan, mulai dari gerobak, sayuran hingga perlengkapan usaha lainnya.
Barang-barang tersebut akan disimpan di Kantor Satpol PP hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan.
Surya menegaskan, pembayaran denda dilakukan langsung ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Bogor melalui Bank BJB, sehingga tidak ada transaksi pembayaran secara tunai kepada petugas.
“Pembayaran langsung ke Kas Daerah melalui transfer. Tidak ada pembayaran secara cash kepada Satpol PP,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota mengenai Pengenaan Sanksi Administratif, pelanggaran ringan dikenakan denda mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, pelanggaran sedang Rp300 ribu hingga Rp750 ribu, sedangkan pelanggaran berat dikenakan sanksi yang lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Surya menyebut mayoritas pelanggaran yang ditemukan masih berada pada kategori ringan. Namun, status pelanggaran dapat meningkat apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
“Kalau sudah dua atau tiga kali melanggar, tentu kategorinya bisa naik sehingga sanksinya juga lebih tinggi. Harapannya ada efek jera,” ujarnya.
Satpol PP juga mengubah pola operasi setelah melakukan evaluasi terhadap aktivitas PKL di lapangan. Jika pada pekan pertama penertiban dilakukan pada jam yang relatif sama, kini waktu operasi dibuat lebih variatif.
Menurut Surya, perubahan tersebut dilakukan agar petugas dapat menjangkau lebih banyak pelanggaran yang sebelumnya menyesuaikan waktu kedatangan petugas.
“Kami evaluasi pola operasi. Sekarang jam penertiban kami ubah-ubah sehingga pedagang tidak bisa lagi menyesuaikan waktu berjualan,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP mengakui masih terdapat pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang meski telah dikenai sanksi. Berdasarkan data yang dimiliki, beberapa di antaranya bahkan telah melakukan pelanggaran hingga dua atau tiga kali.
Kendati demikian, Surya menilai penerapan sanksi administratif mulai memberikan dampak terhadap kondisi di lapangan.
“Sudah mulai terlihat pengurangan jumlah pelanggar setiap harinya. Kondisi kawasan yang sebelumnya semrawut juga mulai lebih tertata dan sampah mulai berkurang,” ujarnya.***
Muhammad Irfan Ramadan
