HomeKota BogorLangkah Pemkot Bogor Selesaikan Polemik Alun-Alun Empang

Langkah Pemkot Bogor Selesaikan Polemik Alun-Alun Empang

Bogordaily.net-Pemkot Bogor telah memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa kepengurusan nazir alun-alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan, yang dilaksanakan di ruang rapat Surawisesa.

Rapat koordinasi fasilitasi yang dipimpin Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta dihadiri Ketua dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor dan KUA Bogor Selatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. 

Hadir juga Staf Ahli Wali Kota Bogor, Kabag Kesra, Camat Bogor Selatan beserta Kapolsek dan Danramil, ahli waris pemberi Wakaf, Yayasan Atthohiriyah, komunitas Dalam Salawat, DKM Mesjid Athohiroyah, Perwakilan Nazir, Ketua RW dan beberapa tokoh masyarakat serta alim ulama sekitar alun-alun empang. 

Rapat fasilitasi, yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB menghasilkan kesepakatan 4 poin kesimpulan. 

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, poin pertama masing-masing paksi mengusulkan 2 nama calon nazir kepada Pemkot Bogor paling lama 1 bulan ke depan atau 1 September 2026.

“Poin kedua. Dalam Status quo, pengelolaan alun-alun Empang  dipercayakan kepada dua nazir yang tersisa dari akta penunjukan nazir sebagaimana tertuang di SHM,” ungkap Alma, Sabtu 1 Agustus 2026

Alma memaparkan, poin ketiga Pemkot Bogor dan BWI Jawa Barat mengawasi pengelolaan alun-alun empang yang saat ini masih dalam masa transisi sampai ditetapkan nazir definitif. 

“Poin keempat warga, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta aparatur pemerintah (daerah/vertikal) di wilayah sekitar alun-alun empang mendampingi dan menjaga kondusifitas,” paparnya.

Alma menjelaskan, ketertiban dan kepentingan umum harus jadi prioritas utama, terutama amanah dari pemberi wakaf (waqif), lahan alun-alun seluas 2.904 meter persegi dan mesjid agung Athohiriyah seluas 1.530 meter persegi dipergunakan untuk peningkatan rumah ibadah dan penyebarluasan agama Islam. 

“Jangan sampai sengketa internal terkait pembentukan nazir dari wakaf alm. Raden Haji Muhammad Thohir justru mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga, serta keindahan dilokasi tersebut. Karena itu kebutuhan terbentuknya nazir definitif diperlukan secepatnya, dalam prosesnya harus sesuai aturan dan musyawarah,” jelas Alma.

Saat ditanya apakah ada perwakilan masyarakat di dalam nazir tersebut, dan kenapa yang menentukan nazir nya itu malah para ahli waris atau zuriyyah. 

Alma menjawab jika semua dilakukan berdasarkan UU nomor 41 tahun 2004.

“BWI yang sampaikan juga begitu. Kalau tidak terbentuk melalui 4 tahapan, maka BWI bisa ambil alih,” tandasnya.

Alma menerangkan, disepakati komitmen para pihak untuk menjaga kondusifitas di sekitar lokasi, karena keterlibatan warga, tokoh masyarakat dan para alim ulama sangat penting dimasa transisi.

“Saya minta komitmennya sehingga pahala akan terus mengalir bagi pemberi wakaf dan memberi manfaat untuk kita semua. Kami juga mengucapkan syukur karena rapat berjalan lancar,” pungkasnya.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here