HomePolitikMUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

MUI Kembali Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

Bogordaily.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kategori tertentu. Menurut MUI, sanksi tersebut layak dijatuhkan kepada koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak sangat besar hingga mengancam kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa organisasi tersebut sebenarnya telah memiliki fatwa yang mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat.

Usulan tersebut akan kembali dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum nantinya direkomendasikan kepada pemerintah.

Fatwa Hukuman Mati Telah Ada Sejak 2005

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Meski demikian, fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara langsung karena tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang.

Oleh sebab itu, MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan regulasi agar pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian luar biasa dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

Menurut MUI, praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Korupsi dinilai dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak, kesejahteraan, hingga kesempatan hidup yang lebih baik.

Karena itu, hukuman mati dipandang bukan hanya sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar masyarakat memiliki rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

MUI menilai negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan rakyat dari berbagai kejahatan yang dapat merusak kehidupan masyarakat secara luas.

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyoroti indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Cholil Nafis menegaskan bahwa banyaknya pelaku korupsi yang ditangkap tidak serta-merta menunjukkan sistem antikorupsi berjalan efektif.

Menurutnya, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah semakin berkurangnya praktik korupsi serta semakin baiknya tata kelola pemerintahan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Akan Menjadi Agenda Pembahasan KUII VIII

Usulan mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor dijadwalkan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam.

Selain membahas isu pemberantasan korupsi, forum tersebut juga akan mengangkat sejumlah persoalan strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta berbagai usulan regulasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi hasil kongres.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here