Bogordaily.net – Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri pemilik Hanania Travel meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa Ahmad Syah Farhan bersama istrinya yang berinisial F saat ini hanya dikenakan status tahanan kota.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, yakni adanya anak yang masih berusia balita serta orang tua yang sedang sakit.
Sebelumnya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anak Agung Dwipayana, menjelaskan bahwa F merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel.
Saat ini proses penanganan perkara telah memasuki Tahap I, yakni tahap pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Dalam proses tersebut, penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemenuhan dan penambahan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Dalam kasus ini, Ahmad Syah Farhan dan istrinya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan data yang telah dihimpun penyidik, jumlah korban yang tercatat hingga saat ini mencapai sekitar 1.500 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 miliar.
Namun, secara keseluruhan jumlah jemaah Hanania Travel tercatat sebanyak 2.921 orang. Apabila seluruh jemaah tersebut dihitung, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp94 miliar.
Kasus tersebut masih terus bergulir dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.***
