Bogordaily.net – Polisi berhasil mengamankan seorang remaja hendak mencuri dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004/002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin 10 Agustus 2026.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Awalnya kata Maman, Istri korban hendak memberi makan angsa, diketahui dua ekor angsa milik korban sudah tidak berada di tempat.
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pencarian, warga kemudian menemukan satu ekor angsa yang diduga merupakan milik korban sedang dibawa oleh seseorang menggunakan karung. Angsa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, warga menemukan seorang remaja yang diduga terkait dengan kejadian tersebut di wilayah Bulak Saga,” kata Kompol Maman.
Kemudian, remaja tersebut diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya petugas kepolisian.
“Petugas selanjutnya membawa remaja tersebut ke Polsek Parung bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, dari kejadian tersebut, satu ekor angsa berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara kerugian korban diperkirakan sekitar Rp600.000.
Kapolsek menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” ujar Kompol Maman.
Selain itu, Polsek Parung akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan serta pembinaan terhadap anak tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk membantu proses pembinaan. Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Parung dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.(Albin)
