HomeNasionalMUI Ingatkan Lomba 17 Agustus: Hadiah dari Uang Pendaftaran Peserta Bisa Masuk...

MUI Ingatkan Lomba 17 Agustus: Hadiah dari Uang Pendaftaran Peserta Bisa Masuk Judi

Bogordaily.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia perlombaan dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia agar memperhatikan sumber dana yang digunakan untuk menyediakan hadiah bagi para pemenang.

MUI menyebut, hadiah yang berasal dari uang pendaftaran peserta dapat masuk dalam kategori judi atau qimar apabila mekanismenya membuat uang peserta yang kalah digunakan untuk memberikan hadiah kepada peserta yang menang. Dalam ketentuan fikih Islam, praktik tersebut dinilai haram.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan bahwa penyelenggaraan berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan.

Menurutnya, lomba dapat menjadi kegiatan positif untuk mengisi perayaan kemerdekaan. Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, perlombaan juga dapat melatih ketangkasan dan kedisiplinan sekaligus mempererat kebersamaan.

Namun, panitia perlu memperhatikan mekanisme pembiayaan, terutama apabila lomba memungut biaya pendaftaran sekaligus menyediakan hadiah bagi para pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” kata Muiz Ali seperti dikutip dari MUI Digital.

Uang Pendaftaran Tak Boleh Dijadikan Hadiah

Muiz Ali menjelaskan, persoalan muncul ketika uang yang dibayarkan peserta untuk mengikuti perlombaan dikumpulkan kemudian digunakan untuk membeli atau mendanai hadiah bagi pemenang.

Dalam skema tersebut, peserta yang kalah berpotensi kehilangan uang pendaftaran yang telah dibayarkan. Sementara peserta yang memenangkan perlombaan mendapatkan hadiah yang sumber dananya berasal dari uang peserta lainnya.

Menurut MUI, mekanisme seperti itu mengandung unsur pertaruhan dan dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian dalam fikih Islam.

MUI juga mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyebutkan bahwa perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Perlombaan tanpa hadiah, seperti lomba lari maupun berbagai bentuk ketangkasan lainnya, juga diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Muiz Ali.

Agar berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan tetap dapat dilaksanakan tanpa mengandung unsur perjudian, MUI menyarankan panitia mencari sumber dana hadiah dari pihak lain.

Dana hadiah dapat berasal dari kas panitia, sponsor, maupun sumbangan atau donasi dari pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

Dengan mekanisme tersebut, uang pendaftaran peserta tidak digunakan sebagai sumber hadiah yang nantinya diperebutkan oleh para peserta. Hal ini dinilai dapat menghindarkan perlombaan dari mekanisme yang mengandung unsur pertaruhan.

MUI menilai perayaan HUT Kemerdekaan sebaiknya tetap menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat. Berbagai perlombaan yang digelar di lingkungan masyarakat juga dapat menjadi sarana hiburan sekaligus kegiatan positif untuk memeriahkan suasana kemerdekaan.

Karena itu, panitia lomba 17 Agustus diminta tidak hanya memperhatikan jenis permainan yang diselenggarakan, tetapi juga mekanisme pembiayaan dan sumber hadiah.

Dengan pengelolaan yang tepat, kegiatan perlombaan tetap dapat menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan tanpa mengandung unsur yang dilarang dalam ketentuan fikih Islam.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here