Bogordaily.net – YouTube mengambil tindakan terhadap kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan terkait konten yang melibatkan promosi produk vape bersama anak di bawah umur.
Tindakan tersebut dilakukan setelah konten Bigmo menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan promosi produk vape yang melibatkan anak-anak. Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari pemerintah hingga akhirnya YouTube turut mengambil langkah terhadap akun milik kreator tersebut.
Dalam keterangannya, YouTube disebut telah menghapus video yang dianggap melanggar kebijakan keamanan anak. Selain itu, platform tersebut juga mencabut monetisasi dari kanal YouTube Bigmo yang diketahui memiliki lebih dari 590.000 pelanggan.
Pencabutan monetisasi tersebut menjadi salah satu dampak yang harus diterima Bigmo setelah kontennya mendapat perhatian dari Komdigi dan dinilai berkaitan dengan pelanggaran terhadap kebijakan keamanan anak di platform YouTube.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan mengenai batasan dalam pembuatan konten digital, khususnya ketika melibatkan anak di bawah umur dan produk yang ditujukan bagi konsumen dewasa.
Peristiwa tersebut juga memunculkan perbincangan yang lebih luas mengenai tanggung jawab kreator dalam memproduksi konten, etika promosi dan iklan di media sosial, serta pentingnya melindungi anak-anak dari paparan produk yang berpotensi membahayakan melalui konten digital.
Dengan adanya tindakan YouTube tersebut, kasus Bigmo menjadi salah satu contoh bagaimana konten yang dianggap melanggar kebijakan keamanan anak dapat berdampak terhadap keberlangsungan sebuah kanal, termasuk aspek monetisasi.***
