Bogordaily.net – Polisi berhasil menangkap seorang pria T (34) diduga maling motor milik pemuda R (23) Gunung Putri Bogor, saat hendak mendaki Gunung Merbabu.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, saat terduga pelaku mendatangi korban
Saat itu, T meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Korban kemudian meminjamkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya kepada T. Namun, hingga 9 Agustus 2026, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Korban juga tidak dapat menghubungi terduga pelaku sehingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri,” kata Kompol Hilal, Selasa 11 Agustus 2026.
Kemudian, Timsus Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diketahui akan melakukan pendakian ke Gunung Merbabu, Jawa Tengah.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan T di kaki gunung merbabu, semarang, Jawa Tengah,” jelasnya.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban di wilayah Wonosobo.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Gunung Putri.
“Atas perbuatannya, T disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ungkap Kompol Hilal.(Albin)
