HomeKota BogorPemkot Bogor Tertibkan Angkot Tua, 17 Unit Kena Penindakan

Pemkot Bogor Tertibkan Angkot Tua, 17 Unit Kena Penindakan

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) berusia tua. Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, jumlah angkot yang telah mendapat tindakan karena melewati batas usia operasional mencapai sekitar 820 unit.

Penertiban tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sebagai bagian dari upaya menata angkutan umum agar lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penataan, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor per 10 Agustus 2026, terdapat 1.780 unit angkot yang telah memasuki usia operasional di atas 20 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit atau sekitar 45,1 persen telah dibekukan dan dicabut izin operasinya.

Sementara itu, masih terdapat 977 unit atau 54,9 persen angkot tua yang menjadi sasaran penertiban secara bertahap.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan jumlah armada yang ditindak kembali bertambah setelah petugas melakukan penyisiran di lapangan pada Rabu 12 Agustus 2026.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan 17 angkot yang melanggar ketentuan usia operasional. Dengan tambahan itu, jumlah angkot tua yang telah ditindak mencapai sekitar 820 unit atau 46,07 persen dari total 1.780 unit.

“Hari ini 17 angkot berhasil kita lakukan tindakan. Artinya sudah melewati batas usia 20 tahun, bahkan ada yang 22 tahun. Jadi ada yang bertanya, bagaimana progres angkot? Kemarin total ada 803, ditambah hari ini 17, kurang lebih 800-an angkot sudah kita berikan tindakan tegas,” ujar Jenal saat ditemui wartawan.

Penertiban tidak hanya menyasar angkot yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia. Petugas juga menemukan armada yang izin operasinya sudah dicabut, tetapi masih digunakan untuk mengangkut penumpang.

Pemkot Bogor pun memberikan tindakan lebih tegas terhadap armada yang kembali ditemukan melanggar. Jenal mengatakan, angkot yang telah dicoret izinnya dan kembali kedapatan beroperasi hingga dua kali akan dikenai tindakan terhadap sejumlah atribut kendaraannya.

“Angkot yang masih berjalan padahal sudah dicoret, dan dua kali ditemukan, maka seluruh atributnya masuk ke dalam, bahkan jok di dalam angkotnya yang kita copot,” tegasnya.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here