Bogordaily.net – Pelarian MR alias Bos Gendut, yang disebut sebagai salah satu gembong narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, akhirnya terhenti. Pria yang telah lama menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut ditangkap saat tengah menjalani perawatan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Penangkapan MR berlangsung pada Rabu 12 Agustus 2026. Petugas BNN menemukan keberadaannya bukan ketika berada di tempat persembunyian maupun saat melakukan transaksi narkotika, melainkan ketika pria tersebut sedang menjalani prosedur perawatan di sebuah klinik kecantikan.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar,” ujar Roy.
Menurut Roy, MR saat itu tengah menjalani prosedur untuk mengurangi lemak tubuh. Kondisi tersebut membuat penangkapan berlangsung di tempat yang mungkin tidak menjadi dugaan banyak orang, mengingat MR selama ini diburu aparat terkait kasus narkotika dalam jumlah besar.
“Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik,” kata Roy.
MR sendiri diketahui telah masuk dalam daftar buronan BNN sejak 7 November 2025. Namanya dikaitkan dengan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap aparat di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi sebelumnya, BNN menemukan sekitar 98 kilogram sabu.
Setelah pengungkapan tersebut, MR diduga melarikan diri sehingga aparat kemudian melakukan pengejaran. Statusnya sebagai buronan membuat petugas terus berupaya mencari keberadaannya hingga akhirnya berhasil menemukan MR di wilayah Mangga Besar.
Penangkapan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam upaya BNN mengembangkan kasus jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan MR.
Setelah diamankan, MR dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di bawah kendalinya.
Petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari informasi mengenai keberadaan barang bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kembali ke kawasan Kampung Bahari. Aparat BNN mendapatkan informasi mengenai dugaan keberadaan barang bukti narkotika yang masih disimpan di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, operasi tersebut tidak sepenuhnya berjalan lancar karena aparat disebut mendapatkan perlawanan dari sejumlah orang yang diduga merupakan loyalis MR.
Situasi tersebut membuat petugas melakukan tindakan pengamanan untuk mengendalikan keadaan. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai loyalis MR turut diamankan oleh aparat.
Selain mengungkap keberadaan orang-orang yang diduga berkaitan dengan jaringan MR, pengembangan perkara juga menghasilkan sejumlah barang bukti lain.
BNN mengamankan narkotika jenis ganja atau Gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, serta sejumlah peluru. Aparat juga menyita beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya mobil BMW dan sepeda motor Vespa.
Penyitaan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan kasus tidak hanya berfokus pada keberadaan narkotika, tetapi juga menyasar berbagai barang dan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Perkara yang menjerat MR juga berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). BNN disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Nilai aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp39 miliar. Selain aset tersebut, aparat juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,27 miliar.
Penyitaan aset dan uang tunai tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penanganan perkara pun tidak berhenti pada penangkapan MR, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran jaringan serta aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan MR juga membuka kembali pengungkapan mengenai jaringan narkoba yang diduga beroperasi di kawasan Kampung Bahari.
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar, aparat kini memiliki kesempatan untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka yang selama ini masuk dalam daftar buronan.
BNN masih melakukan pengembangan setelah penangkapan tersebut. Pemeriksaan terhadap MR diharapkan dapat membantu aparat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri jaringan distribusi narkotika dan lokasi penyimpanan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan dugaan TPPU.
Dengan tertangkapnya MR setelah berstatus buronan sejak November 2025, rangkaian pengejaran terhadap sosok yang disebut Bos Gendut tersebut akhirnya memasuki babak baru.***
