Bogordaily.net – Suhu politik di Kompleks Parlemen, Senayan, memanas di tengah aksi unjuk rasa ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Di tengah aksi tersebut, tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, secara mengejutkan menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI ditargetkan merampungkan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ketiga pimpinan DPR itu juga disebut siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus status mereka sebagai anggota DPR apabila target tersebut tidak terealisasi.
Kesepakatan itu tercapai setelah ketiganya menggelar audiensi dengan perwakilan massa aksi di Gedung Abdul Muis.
Dalam audiensi tersebut, aktivis AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan setelah isu pengesahan rancangan undang-undang tersebut berulang kali menjadi perhatian publik.
“Jadi kami berharap, hari ini kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” tegas Botok di hadapan pimpinan DPR.
Ia juga meminta adanya bentuk tanggung jawab yang jelas apabila target yang telah disepakati kembali tidak dapat dipenuhi.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tambahnya di hadapan Dasco, Cucun, and Saan.
Hasil audiensi kemudian menghasilkan komitmen tertulis mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Menariknya, klausul mengenai konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi disebut mengalami penegasan melalui revisi tulisan tangan.
Komitmen itu tidak hanya menyangkut pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga mencakup status ketiganya sebagai anggota dewan.
Di tengah berlangsungnya audiensi yang menjadi perhatian massa aksi dan awak media, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat hadir. Kursi pimpinan tertinggi DPR tersebut tampak kosong selama proses audiensi berlangsung.
Aksi yang diikuti ribuan massa itu akhirnya mereda setelah kesepakatan tertulis dan berita acara audiensi ditandatangani oleh ketiga Wakil Ketua DPR RI.
Kini, perhatian publik tertuju pada tenggat 15 Desember 2026. Jika komitmen tersebut benar-benar dijalankan, DPR RI memiliki batas waktu yang jelas untuk merampungkan RUU Perampasan Aset.***
