Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi upah pungut pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada Senin 31 Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu Sdr. AM selaku Kepala Bappeda, Sdr. GS yang merupakan PPPK pada Bapenda, Sdr. RS sebagai Kepala Sub. Bagian Keuangan Bappeda, serta Sdri. YMP yang merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo, Selasa 1 September 2026.
Menurut Budi, dalam pemeriksaan yang bertempat di gedung merah putih KPK tersebut, penyidik melakukan pendalaman awal kepada para saksi.
“Bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bappeda Kabupaten Bogor, serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga melakukan formil penyitaan atas uang senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dan digunakan pada tahap penyelidikan.
“Penyidik tentunya masih akan terus mendalami dan menelaah setiap keterangan dari para saksi, untuk mengungkap secara utuh bagaimana konstruksi perkara ini, dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkap Budi.
Sementara itu, kata Budi, KPK akan terus menyampaikan update perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi.
Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengikuti setiap perkembangan penyidikan perkara ini sebagai wujud nyata partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.***
Albin
