Bogordaily.net – Polres Bogor mengungkap jaringan peredaran merkuri ilegal yang diduga menjadi pemasok bahan baku untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dengan nilai ekonomis mencapai Rp2.896.592.500.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sebanyak empat orang tersangka diamankan dalam kasus peredaran merkuri ilegal tersebut.
“Pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana terkait perdagangan ilegal dan juga pertambangan ilegal. Yang pertama terkait peredaran merkuri ilegal. Ini skalanya cukup besar,” kata Wikha saat konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan 123 botol merkuri berukuran sekitar 600 mililiter. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit handphone milik para tersangka.
Wikha menjelaskan, merkuri tersebut dijual dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Jika dihitung berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, nilai ekonomisnya mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
“Jadi merkuri ini per kilonya dijual Rp2,9 juta. Setelah kita total, berarti nilai ekonomis seluruh barang bukti yang kita ungkap ini adalah Rp2.896.592.500. Jadi lebih dari Rp2,8 miliar untuk seluruh barang bukti yang dapat kita amankan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, merkuri tersebut berasal dari olahan batu cinnabar yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinnabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Barang tersebut kemudian dikirim dari Maluku menuju Surabaya sebelum didistribusikan ke wilayah Kabupaten Bogor menggunakan kendaraan roda empat.
“Merkuri yang kita dapatkan ini berasal dari olahan batu cinnabar yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinnabar, tepatnya di Kabupaten Seram Bagian Barat di Provinsi Maluku,” jelas Wikha.
Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2023 dan sedikitnya tiga kali melakukan pengiriman merkuri ke wilayah Bogor. Barang itu kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” ungkapnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAR (40), warga Kabupaten Seram Bagian Barat; JS, warga Kabupaten Maluku Tengah; FS, warga Kabupaten Nabire, Papua Tengah; serta RA (48), warga Kota Bogor.
Menurut Wikha, pengungkapan jaringan peredaran merkuri tersebut penting dilakukan karena bahan tersebut menjadi salah satu material yang digunakan dalam proses pemurnian emas dari hasil pertambangan ilegal.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bogor juga mengungkap praktik pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46), warga Kecamatan Leuwiliang, pada 1 September 2026.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu karung batuan dan satu karung lumpur yang diduga mengandung emas. Polisi juga menemukan 30 unit alat gelundung, dengan dua unit di antaranya disita sebagai sampel, serta 12 batang pipa besi atau pelor.
Barang bukti lainnya berupa tabung oksigen, tabung gas 3 kilogram, peralatan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, buku catatan penjualan, sejumlah wadah merkuri, serta bahan yang diduga mengandung emas. Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi.
“Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau kita biasanya sebut jendil,” ujar Wikha.
Aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun, sejak 2024. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan motif memperoleh keuntungan secara ilegal.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara kasus perdagangan merkuri ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Wikha menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari dua penangkapan, dua pengungkapan tindak pidana yang kita laksanakan, kita dari Polres Bogor berharap kegiatan penambangan emas secara ilegal bisa kita tekan seluruhnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan merkuri terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya di mana dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” katanya.
Polres Bogor turut mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan, pengolahan, maupun perdagangan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui hotline kepolisian 110.
“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk menginfokan segala bentuk hal yang ilegal, pertambangan ilegal, pengolahan ilegal, dan penjualan barang-barang ilegal agar segera diinfokan kepada Polres Bogor melalui hotline 110,” pungkas Wikha.***
