Bogordaily.net – Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK kendaraan dipastikan batal diterapkan. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional untuk pembelian BBM subsidi.
Rencana beli BBM subsidi tunjukkan STNK sebelumnya muncul dari wilayah Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan, mekanisme menunjukkan STNK merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Setelah mendapatkan respons dan masukan dari masyarakat, perusahaan memutuskan membatalkan rencana tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memahami perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Menurutnya, informasi yang awalnya berkaitan dengan wilayah Sumatera Selatan telah berkembang menjadi pembahasan secara nasional.
Pertamina Patra Niaga memastikan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat, kata Pertamina, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut antara lain dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap rencana beli BBM subsidi tunjukkan STNK sebagai aturan baru yang berlaku di seluruh SPBU Pertamina.
Meski membatalkan mekanisme tersebut, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap konsumen, tetapi juga terhadap lembaga penyalur seperti SPBU.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi.
Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi juga dilakukan melalui sistem digital.
Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penggunaan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi ketentuan.
Dengan pembatalan rencana di Sumatera Selatan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dalam waktu dekat akan ada aturan nasional yang mewajibkan setiap pembelian BBM subsidi harus dilakukan dengan menunjukkan STNK.
Pertamina menegaskan bahwa kebijakan penyaluran BBM kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemerintah agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.***
