Bogordaily.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan tanggapan terkait aksi penggeledahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, oleh Polda Metro Jaya pada Jum’at 11 September 2026.
Adapun, penggeledahan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan perkara mafia tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
“Tadi kami pun menanyakan kepada BPN Kabupaten Bogor. Hari rabu (9/9/26) terkait penggeledahan di kantor BPN Kabupaten Bogor I, itu menyangkut PTSL tahun 2019,” kata Rudy, Jum’at 11 September 2026.
Menurut Rudy, Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tentunya kami Pemerintah Kabupaten Bogor dari beberapa hal yang terjadi di Kabupaten Bogor diawal, kita menghormati segala proses hukum yang ada,” jelasnya.
Kemudian, Rudy meminta agar masyarakat tidak banyak beropini dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Jadi jangan kita membangun sebuah opini, membangun sebuah narasi untuk menyalahkan seseorang, kita hormati proses hukum yang ada,” ungkap Rudy.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 52 sertifikat hingga memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pada Rabu 9 September 2026.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato menjelaskan bahwa, pada hari ini pihaknya melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga tempat, salah satunya di kantor BPN Kabupaten Bogor.
Menurut dia, tujuan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti, terhadap dugaan perkara mafia tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
“Penyelidikan kita dimulai dari 2025 sampai sekarang dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang saksi,” ungkap AKBP D.K. Zendrato kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.
Kemudian, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen fisik terhadap warga, dokumen elektronik, perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, pihaknya juga masih mendalami terkait adanya praktik pemalsuan dokumen sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut.***
Albin
